Beranda Berita Nasional Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Bekasi

Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM di Bekasi

ganjal-atm-bekasi.jpeg

harapanrakyat.com,- Dua pelaku ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) senilai Rp 60 juta di wilayah Kecamatan Babalen, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus Polres Metro Bekasi.

Polisi berhasil membekuk dua tersangka berinisial YN (39) dan MEP (29) di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 6 Januari 2023. Saat itu pelaku melancarkan aksinya di salah satu minimarket, Taman Wisata, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan Bekasi.

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Baca Juga : Kejati Serahkan Tersangka Korupsi BOS Kemenag Jawa Barat

Twedi mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura membantu korban yang tidak bisa melakukan tarik tunai di mesin ATM. Kemudian pelaku mengajari korban cara mengambil uang tanpa menggunakan kartu ATM.

“Jadi, pelaku menyarankan korban untuk mengisi nomor PIN. Pada saat korban mengisi nomor (PIN) ini, pelaku langsung menukar kartu ATM korban dengan kartu lain. Kartu dari pelaku ini saldonya kosong,” kata Twedi, Sabtu (4/2/2023).

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

Setelah berhasil menukar kartu ATM korban, kata Twedi, pelaku ganjal ATM ini kemudian pergi ke ATM lainnya untuk menguras seluruh isi ATM milik korban hingga Rp 60 juta.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, lanjut Twedi, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Di antaranya di wilayah Babelan, Ancol, Pademagan, hingga wilayah lainnya di Jakarta. Pelaku menyasar korban yang rata-rata sudah berusia paruh baya.

“Jadi ya mungkin terkecoh dengan perkataan pelaku yang ngomong kalau ngambil uang tidak perlu menggunakan kartu ATM lagi,” katanya.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Baca Juga : Warga Rancabali Bandung Amankan Pria Disangka Penculik Anak, Ternyata ODGJ

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kartu ATM dari berbagai bank, gelang emas, beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, dan satu unit ponsel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku ganjal ATM ini dengan pasal 363 tentang pencurian dan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Setiawan/R13/HR-Online/Editor-Ecep)