Beranda Berita Nasional 207 Anggota PPS di Kota Tasikmalaya di Lantik, Banyak Diisi Wajah Lama

207 Anggota PPS di Kota Tasikmalaya di Lantik, Banyak Diisi Wajah Lama

IMG_20230124_223034_Nzk5z7Hj2c_TneEiHhj6b.jpeg

harapanrakyat.com,- KPU Kota Tasikmalaya melantik 207 orang anggota PPS di Hotel Santika, Kota Tasikmalaya, Selasa (24/1/2023). Dari jumlah tersebut, 60 persennya ternyata wajah lama yang kembali lolos jadi anggota PPS.

“Setelah terbentuknya PPS ini berarti telah lengkap struktur untuk penyelenggaraan tingkat Keluarahan. Nantinya mereka akan melaksanakan tugas tahapan Pemilu 2024 dalam lingkup kelurahan,” ujar Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin.

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Menurut Ade, anggota PPS Kota Tasikmalaya harus bisa bekerja sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. Anggota PPS harus menjadi tim yang kompak dan solid. Mampu berkoordinasi secara internal dan eksternal serta dengan seluruh stakeholder masing-masing wilayah.

‘Mereka anggota PPS mulai bekerja besok harus berkoordinasi dengan keluarahan untuk mengusulkan sekertaris dan staf PPS,” katanya.

BACA JUGA:  Juli 2025: Bulan Tanpa Tanggal Merah, Tapi Tetap Bisa Liburan Seru!

Baca Juga: KPU Pangandaran Lantik 279 Anggota PPS untuk Pemilu 2024

Ade pun mengakui bahwa anggota PPS di Kota Tasikmalaya ini masih dihuni wajah lama. Hal itu sangat menguntungkan, karena mereka memiliki pengalaman untuk melaksanakan tahapan Pemilu 2024.

“Ini proporsinya anggota PPS 60 persen wajah yang lama 40 persen yang baru. Kemungkinan kompleksitas dan tugas berat Pemilu 2024 tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu 2019,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Dedi: Jadi Pejabat Itu Bukan Buat Tidur Nyenyak, Tapi Buat Keringetan!

Meski demikian, KPU Kota Tasikmalaya pun butuh regenerasi dari kalangan muda khususnya memiliki kemampuan bidang IT. Tugas para anggota PPS ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, berkaitan dengan tahapan pemilu terutama dalam pemuktahiran data pemilih. (Apip/R9/HR-Online/Editor-Dadang)