Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan mulai tahun 2023. Kebijakan itu tentu membuat masyarakat, khususnya para perokok kaget.
Mengutip suara.com, warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ratno (45) mengaku kaget mendengar rencana akan pemerintah yang melarang penjualan rokok batangan.
Menurutnya, jika aturan tersebut berlaku akan semakin mempersulit masyarakat kalangan bawah, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
“Saya pikir masyarakat yang biasanya beli rokok batangan akan mengeluh sih kalau harus membeli sebungkus,” kata Ratno.
Ia memahami dampak rokok bagi kesehatan, namun bagi dirinya yang setiap hari bekerja sebagai satpam, penghasilannya tidak cukup untuk membeli sebungkus rokok setiap hari.
Baca Juga : Jenguk Try Sutrisno di RSPAD, Presiden Jokowi Ngobrol Persoalan Bangsa dan Negara
Ratno menjelaskan, jika larangan penjualan rokok batangan itu berlaku, nantinya akan berdampak tidak hanya pada perokok, tetapi juga pada para pelaku bisnis, terutama pedagang kecil.
“Lihat saja penjual kopi dan rokok di pinggir jalan. Konsumennya kebanyakan hanya warga biasa, yang tidak bisa membeli sebungkus rokok setiap hari,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, menurutnya kebijakan itu justru lebih rumit bagi warga yang berpenghasilan rendah.
Keputusan Presiden Jokowi, Larang Jual Rokok Batangan Beserta Promosinya
Larangan untuk menjual rokok batangan itu tertulis dalam Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022, yang membahas tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Di dalamnya, pemerintah menyusun rancangan peraturan tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.109/2012.
Yang mana, peraturan pemerintah tersebut membahas tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif, dalam hal ini berupa produk tembakau yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan.
Terdapat tujuh poin yang menjadi catatan utama, salah satunya mencakup tentang larangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok jenis elektrik.
Baca Juga : Penyebab Vape Meledak, Dampak dan Cara Mencegahnya
Materi muatan lainnya adalah penambahan bidang persentase pada gambar serta peringatan kesehatan yang tertulis pada kemasan segala produk tembakau.
Jokowi juga memutuskan untuk melarang segala jenis iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Kemudian, larangan penjualan rokok, pemantauan iklan, promosi, sponsor produk tembakau di media penyiaran.
Selain itu, larangan promosi di media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.
Sehingga, jika kebijakan ini juga berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun yang berat bagi industri tembakau Indonesia.
Regulasi baru terkait rokok dan produk tembakau digagas Kementerian Kesehatan. Aturan ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Revi/R12/HR-Online/Editor-Rizki)