Beranda Berita Subang Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Subang Divonis 2 Tahun Penjara

IMG-20210831-WA0003.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa H. Aminudin dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 450 juta.

Dengan adanya vonis tersebut persidangan kasus SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang tahun 2017 yang merugikan keuangan negara berakhir.

Menurut Dede Sunarya, pengacara H. Aminudin mengatakan bahwa terdakwa Aminudin MSI, sebagai kliennya dinyatakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagian diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Nomor pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum menyatakan terdakwa Aminudin bersalah.

BACA JUGA:  Polsek Purwadadi Berhasil Gagalkan Tawuran Pelajar SMP di Subang

Seperti diketahui Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada tahun 2017, pada Jumat (15/1/2021) silam pukul 18.40 WIB.

Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa kliennya melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan tujuan atau sarana yang ada padanya kepada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dalam surat dakwaan subsider menjatuhkan pidana penjara terhadap dakwah.Aminuddin selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan tiga bulan kurungan menyatakan tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:  Generasi Muda Subang Wujudkan Budaya Anti-Korupsi

“Dan menghukum uang pengganti Rp 800 juta dikurangi Rp 450 juta yang sudah disetor dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Jadi 2 tahun dan denda jadi Rp 200 juta dan hukuman 3 bulan ,” tutup Dede Sunarya.