Beranda Berita Subang Kang Akur Ikuti Rakornas Bersama KPK

Kang Akur Ikuti Rakornas Bersama KPK

WhatsApp-Image-2021-08-31-at-01.43.38.jpeg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi didampingi Sekda Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si, mengikuti Rakornas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual bersama seluruh kepala daerah dalam pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selasa (31/8/2021).

Rakor tersebut bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen bersama antara KPK dengan pemerintah daerah dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi. Rapat koordinasi ini melibatkan Gubernur, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah dan Inspektur.

Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:  DPRD Subang Periode 2024-2029 Gelar Reses Perdana

Rakor tersebut juga sekaligus melaunching sinergitas pengelolaan bersama monitoring centre for prevention (MCP). MCP merupakan bentuk implementasi mitigasi atas risiko korupsi melalui pemantauan perbaikan dalam 7 area rawan korupsi dan 1 area penguatan institusi.

Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh menyatakan bahwa Korupsi adalah perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam undang-undang 31/1999 dan undang-undang 20/2001. Tindakan tersebut meliputi melawan hukum memperkaya diri/orang/badan lain yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, berkaitan dengan pemborongan dan gratifikasi.

BACA JUGA:  Program KUA-PEU: Sinergi LAZ Assyifa Peduli dan Kemenag RI untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Upaya BPKP dalam mendorong penguatan pengendalian korupsi yaitu dengan penguatan efektivitas SPIP dan pengawasan intern yang mendorong peningkatan kualitas pencegahan korupsi yang merupakan tujuan penerapan MCP.

Mendagri Tito Karnavian dalam menyampaikan bahwa pengelolaan bersama monitoring centre for prevention (MCP) bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan transformasi nilai dan praktek pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Menteri melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi pembinaan urusan pemerintahan keseimbangan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, Pembangunan Daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah, kebijakan daerah kepala daerah dan DPRD, serta bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Subang: Dorongan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Intervensi yang dapat dilakukan Kemendagri sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan umum sesuai aspek yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu kapabilitas APIP, manajemen ASN, dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Subang H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., perwakilan Irda dan Perwakilan BP4D.