Beranda Berita Subang 58 Desa di Subang Akan Selenggarakan Pilkades Tahun Ini, Berikut Tahapannya

58 Desa di Subang Akan Selenggarakan Pilkades Tahun Ini, Berikut Tahapannya

pilkades-subang-2021.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni S.Sos, M.Si bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, menggelar rapat persiapan panitia pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Subang 2021, bertempat di Ruang Rapat Bupati II. Senin (16/08/2021).

Asisten Daerah I Rahmat Effendi menyampaikan tahapan persiapan pilkades serentak, akan di mulai dari awal bulan September hingga dilaksanakannya pemilihan tanggal 19 Desember 2021 mendatang, dan sebanyak 58 desa dari 28 kecamatan di Kabupaten Subang akan mengikuti pemilihan secara serentak tersebut.

Sekda Subang Kang Asep Nuroni menyampaikan bahwa pilkades adalah pesta demokrasi yang unik dan dilaksanakan secara langsung. Dirinya pun mengharapkan dalam kepanitiaan ada kesepahaman yang bisa dikomunikasikan untuk mengantisipasi adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pilkades serentak.

BACA JUGA:  Persikas Subang Skuad Liga 2 2024/2025

Kang Asep Nuroni pun menyampaikan bahwa dengan melibatkan beberapa dinas yang memiliki tugas pokok yang berkaitan dengan tahapan pilkades termasuk bekerjasama dengan unsur TNI-POLRI setempat dalam kepanitiaan, pilkades dapat terlaksana dengan lancar, aman, dan amanah. “Diharapkan dalam persiapan panitia tahapan pilkades serentak kali ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat lebih siap lagi untuk menghadapi pilkades serentak yang lebih besar nanti.” Harap Kang Asep.

Selanjutnya penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kabid Pemdes terkait kepanitiaan, dasar hukum dari mulai Undang-undang, Permendagri, Perda, yang telah disiapkan dan secara teknis sudah tercantum dalam perubahan Peraturan Bupati Subang tentang pilkades dalam situasi pandemi Covid-19.

Terkait Pembentukan panitia inti dan pengawas, akan dilaksanakan 4 bulan lebih awal yakni di awal bulan September. Terdapat 5 pembentukan kelompok kerja, diantaranya kelompok kerja 1 di bidang kesehatan melibatkan dinas kesehatan daerah dan satgas covid19. kelompok kerja 2 di bidang keamanan dan ketertiban melibatkan satpol pp, damkar, dan unsur TNI-Polri. kelompok kerja 3 di bidang politik dan hukum melibatkan Kesbangpol, bagian hukum setda Subang, satuan intelkam Subang, dan bagian pemerintahan Setda Subang. kelompok kerja 4 di bidang verifikasi dan validasi data melibatkan disdukdapil, disdikbud, bkpsdm, dan inspektorat daerah. Kemudian kelompok kerja 5 di bidang kesekretariatan dan humas melibatkan BP4D, DPMD, serta Bagian protokol dan komunikasi Setda Subang.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Tahapan Pilkades serentak 2021 Kabupaten Subang di awali dengan :
– Pembentukan panitia desa dan tim pengawas desa (1-10 September 2021)
– Pengumuman pendaftaran bakal calon (11-24 September 2021)
– Waktu pendaftaran pertama bakal calon kepala desa (25 September – 3 Oktober 2021)
– Rapat pleno panitia penetapan bakal calon menjadi calon dan penerbitan SK (30 Oktober 2021)
– Deklarasi damai di mapolres masing-masing kecamatan (2 Desember 2021)
– Masa kampanye (13-15 Desember 2021)
– Masa tenang dan Pembuatan TPS (16-18 Desember 2021)
– Pemungutan dan penghitungan suara / Hari H Pilkades (19 Desember 2021)
– Pelantikan kades terpilih ( paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SK Bupati)

BACA JUGA:  Inilah Alasan Penutupan Pintu Gerbang Utama RSUD Ciereng Subang

Dalam rapat tersebut dihadiri beberapa perwakilan dinas-dinas terkait, Kabag-kabag Setda terkait serta perwakilan jajaran TNI-POLRI yang akan tergabung dalam kepanitiaan.