MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Barat.
Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi secara langsung yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jumat (25/3/22).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Agus Khotib menyampaikan, pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 01 penyajian laporan keuangan menyatakan bahwa Komponen-komponen yang terdapat dalam satu set laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran (budgetary report) dan laporan financial, sehingga seluruh komponen menjadi Laporan Realisasi Anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Tujuan pemeriksaan yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Kang Akur menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 berupa dokumen terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 dan 2020, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan TA 2021, surat pernyataan tanggung jawab Bupati Subang dan surat refresentasi manajemen, laporan keuangan BUMD Kabupaten Subang 2021 dan hasil revisi inspektorat Kabupaten Subang atas LKPD Kabupaten Subang TA 2021.
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan untuk dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan LKPD Kabupaten Subang TA 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kang Akur menyatakan bahwa menjadi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Subang untuk selalu memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa yang lalu, baik itu berupa tindak lanjut temuan, peningkatan pengawasan dan pengendalian internal, ataupun perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Karena penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah adalah proses yang harus dilakukan secara terus menerus, berkesinambungan dan terintegrasi yang dimulai dari proses perencanaa, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan pelaporan dan evaluasi.
Kang Akur juga berharap dengan kerja keras, doa dan kerjasama dari semua pihak, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Subang dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 4 kalinya, sehingga dengan segala upaya yang telah dilakukan dapat membawa peruabahan berarti bagi Kabupaten Subang kearah yang lebih baik.
“Harapannya 2 tahun kedepan Subang siap untuk mendapatkan opini WTP lagi untuk mendapatkan Dana Insentif Darah (DID) dari pemerintah pusat karena syarat mendapatkan DID harus 5 kali mendapatkan penghargaan opini WTP,” katanya.
Selain Kabupaten Subang, secara bersamaan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Wakil Bupatinya masing-masing dan para kepala BKAD dan Irda hadir menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 kepada BPK perwakilan Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut Kang Akur didampingi Kepala BKAD Subang Asep Saeful Hidayat dan Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Subang Memet Hikmat.