Beranda Berita Nasional UU TPKS Jerat Pelaku Pemaksaan Hubungan Seksual

UU TPKS Jerat Pelaku Pemaksaan Hubungan Seksual

b682116d81b84ab3fce9fda25b8bdb88.jpg

KBRN, Jakarta: Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan Selasa (12/4/2022), mengatur soal pemaksaan hubungan seksual dapat dikenai denda dan pidana. 

Bahkan dalam Pasal 6 dijelaskan setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dapat dikenakan pidana paling lama lima tahun.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp200 juta,” bunyi pasal 6 tersebut seperti dikutip RRI.co.id, Rabu (13/4/2022). 

Tidak hanya itu, pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan kini juga bisa dijerat pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 10 UU TPKS. Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Atau, lanjut bunyi pasal itu, menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

“Pelaku bisa terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” imbuhnya.