Beranda Berita Subang Turunkan Kepercayaan Investor, Penegak Hukum Kembali Didesak Agar Memproses Kasus Sumedang

Turunkan Kepercayaan Investor, Penegak Hukum Kembali Didesak Agar Memproses Kasus Sumedang

IMG-20220622-WA0009.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUMEDANG – Desakan agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pengambilan air tanpa izin sekaligus dugaan kasus penjualan air kepada industri oleh PT DFT terus mengemuka. Sebab, menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, kasus tersebut secara tidak langsung dapat menurunkan kepercayaan kalangan investor.

“Memang dampaknya tidak secara langsung. Tapi dengan adanya kasus ini telah mengindikasikan bahwa banyak regulasi di Indonesia yang law enforcement-nya masih kurang. Sedangkan kita harus tahu bahwa rendahnya law enforcement atas regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor. Jika hal itu sampai terjadi, artinya ada pelemahan daya saing akibat hilang atau turunnya kepercayaan dari kalangan investor itu tadi,” tegas Piter hari ini.

Itu sebabnya, lanjut Piter, penegakan hukum harus kembali diperkuat. Dalam hal ini, tentu saja melalui peningkatan _law enfrorcement_ atas berbagai kasus di Tanah Air. Termasuk di antaranya, dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT.

BACA JUGA:  Derek Towing Mobil 24 Jam Terbaik Subang: Bengkel FMS (Fiat Motor Services)

“Penegak hukum harus diperkuat. Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, itu pilar-pilar hukum kita yang ternyata tidak cukup kuat,” kata dia.

Piter menambahkan, seharusnya penyelesaian kasus PT DFT bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan. Sebab, sudah ada regulasi yang mengaturnya. Praktik pengambilan sumber daya air untuk kepentingan komersil, misalnya, menurut Piter sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019.

“Sudah ada ada regulasinya. Pengambilan sumber daya air secara komersial harus ada izin dan ada pajaknya. Maka jika tanpa izin, sudah barang tentu ada sanksi yang wajib dijatuhkan pada pelaku,” ujar Piter.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2019 Pasal 49 ayat (2), misalnya, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Progres Pembangunan Jalan, Pj Bupati Subang Kembali Lakukan Peninjauan

Jika kegiatan yang dilakukan karena kelalaian, maka berdasarkan pasal 73, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan adanya dugaan peraturan resmi yang dilanggar itulah, lanjut Piter harusnya aparat penegak hukum sudah tidak perlu lagi gamang dan segera melakukan penindakan. Karena bila upaya penegakan hukum (_law enforcement_) tidak segera dilakukan, maka dampak negatif dari kasus ini dikhawatirkan secara tidak langsung akan merembet ke iklim investasi, baik lokal Jawa Barat maupun hingga ke skala nasional.

BACA JUGA:  Majelis Taklim Tatali Wargi DAHANA Gelar Pengajian

Dugaan kasus ini sendiri, memang sudah sudah meluas dan menjadi isu nasional. Berbagai pihak juga menyoroti kasus ini. Di antaranya anggota DPR RI TB Hasanuddin, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, WALHI Jawa Barat, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, dan juga pakar hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih. Terakhir, tokoh Jawa Barat yang juga mantan anggota Komisi III DPR, Deding Ishak Ibnu Sudja, juga mendesak agar dugaan kasus tersebut segera diproses hukum. Apalagi, kasus tersebut juga diduga berpotensi merugikan keuangan negara. (*)