Beranda Berita Subang Cabuli Anak Dibawah Umur Lebih 10 Kali Oknum ASN Subang Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur Lebih 10 Kali Oknum ASN Subang Diamankan Polisi

polres-subang-5.jpg

KOTASUBANG.com, Subang Polres Subang berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim, AKP Deny Nurcahyadi kepada wartawan Rabu, 22 Juni 2022.

Oknum ASN Kemenag ini merupakan pemilik Yayasan sekaligus guru di sebuah lembaga pendidikan di Kalijati.

“Kejadiannya sejak tahun 2020 sampai akhir tahun 2021. Perbuatan tersangka kepada korban ternyata sudah dilakukan lebih dari 10 kali,” kata Sumarni.

BACA JUGA:  Generasi Tangguh Jabar ‘Dikarantina’ di Barak! 50 Pelajar Dikirim ke Lanud, Bukan untuk Liburan!

Kejadian ini terungkap setelah sebelumnya keluarga curiga terhadap perubahan sikap dan perilaku korban. Hingga kemudian ditemukan berbagai tulisan curhatan korban atas apa yang dialaminya di sebuah kertas.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi. Awalnya tersangka berinisial DEN (46) ini tidak mengakui perbuatannya. Baru kemudian setelah Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang meminta keterangan kepada korban, saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Tak lama, tersangka diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Subang Siaga HIV! 113 Kasus Baru di Awal 2025, Kang Asep: Pelabuhan Boleh Megah, Tapi Warga Harus Sehat!

“Setiap tersangka melakukan aksinya, selalu bilang kepada korban bahwa yang dilakukannya anggap saja sebagai proses dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru,” ujar Kapolres.

Tersangka terancam Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 d atau Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e dan atau 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Subang Dilirik Komnas HAM: Menuju Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia

Terkait pula dengan Undang-undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjaranya paling lama paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.