Beranda Berita Nasional Tim Sat Brimob Amankan 13 Pelaku Penebangan Liar di Kawasan Perhutani Pangandaran

Tim Sat Brimob Amankan 13 Pelaku Penebangan Liar di Kawasan Perhutani Pangandaran

Polda.jpg

harapanrakyat.com,- Tim Sat Brimob Polda Jabar mengamankan 13 orang pelaku penebangan liar di kawasan Perhutani Pangandaran, tepatnya di Cisaladah, Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih.

Operasi tangkap tangan dilakukan Tim Satbrimob pada hari Rabu (29/11/2023), pukul 11.00 WIB. Para pelaku ditangkap saat mereka melakukan pembalakan hutan.

Danyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jawa Barat, Kompol. Iyus Ali Yusuf mengatakan, pihaknya ditugaskan meneruskan laporan dari KLHK ke Polda Jabar. Kemudian menerjunkan tim gabungan terdiri dari Brimob, Sat Serse dan Intel.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Yang pertama kami amankan di TKP ada 40 orang, kebanyakan buruh pemikul. Sedangkan 13 orang yang kita amankan itu operator beko dan bagian gergaji mesin senso,” terangnya, saat dihubungi melalui WhatsApp.

Lebih lanjut Kompol Iyus Ali mengatakan, mereka diduga melakukan penebangan liar di kawasan Perhutani. Para pelakunya ada warga lokal dan sebagian dari luar daerah.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Semua pelaku penebangan liar di kawasan Perhutani itu langsung diamankan ke Mapolda Jawa Barat, berikut dengan barang bukti.

Dalam operasi tangkap tangan penebangan liar ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil L300 Nopol Z 8397 YD, 1 unit excavator PC 75 merk Caterpillar.

Kemudian, 4 unit Chainsaw, 1 unit mobil Ben Saw, 1 jerigen bahan bensin, 1 jerigen solar, 13 golok, 1 unit mobil jenis Honda CRF, dan kayu jati lk.30 M3.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Asper KBKPH Dadi Santosa, membenarkan adanya penangkapan terhadap 13 orang pelaku penebangan liar di kawasan Perhutani Cisaladah, Kabupaten Pangandaran.

“Penangkapan itu sudah sesuai laporan dari Perhutani, yang kemudian diteruskan ke KLHK. Tentunya KLHK sudah punya dasar terkait penangkapan tersebut,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)