Harapanrakyat.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara kepada EP, sopir mobil pikap maut yang terjun ke jurang dan menewaskan 8 orang penumpang di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara. Selain 1 tahun 10 bulan penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 juta atau subsider 1 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua, Dede Halim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas IB Kabupaten Ciamis, Rabu (25/1/2023).
Terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum sama-sama menerima putusan dari hakim ketua.
Jaksa Penuntut Umum, Dyah Anggraeni menerima putusan tersebut, meskipun putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara.
“Tadi divonis 1 tahun 10 bulan, lebih ringan dari tuntutan kami. Mungkin banyak pertimbangan, namun demikian itu adalah kewenangan hakim, kami menerimanya,” katanya.
Baca Juga: Sopir Mobil Pikap yang Terjun ke Jurang di Ciamis Jadi Tersangka
Menurutnya, yang memberatkan terdakwa adalah karena hilangnya 8 orang nyawa penumpang pada kecelakaan maut tersebut. Sementara yang meringankannya itu, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa pada persidangan.
“Iya kemarin pada persidangan sebelumnya, keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Bahkan ada santunan juga, namun proses hukum tetap berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, diberitakan harapanrakyat.com sebelumnya, sebuah mobil pikap terjun ke jurang di Kecamatan Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Senin (8/8/2022) lalu.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut, sebanyak 8 orang penumpang meninggal dunia, sedangkan beberapa orang lagi mengalami luka-luka. Polisi kemudian menetapkan EP, sopir pikap maut di Ciamis sebagai tersangka. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)