Beranda Berita Nasional Tersangka, Kemenkumhan Nonaktifkan Dua Petugas Lapas Tangerang

Tersangka, Kemenkumhan Nonaktifkan Dua Petugas Lapas Tangerang

0e1535522bcdc12711ddf42c0014afeb.jpg

KBRN, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menonaktifkan dua petugas yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang. 

Mereka yakni, JMN, PBB, dan RS. JMN merupakan warga binaan atau narapidana, sedangkan PBB dan RS adalah petugas di Lapas tersebut. 

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut, PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I A Tangerang pada Kamis kemarin. 

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“PBB dan RS sudah dinonaktifkan berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil, Red) Kemenkumham Banten, Agus Toyib,” ungkapnya kepada rri.co.id, 

Meski telah dinonaktifkan, untuk sementara ini, kedua mantan petugas Lapas itu ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Banten. 

“Untuk sementara ini, yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut,” tuturnya. 

Di satu sisi, Rika mengungkapkan, JMN yang merupakan warga binaan sekaligus tersangka tetap dipenjara di Lapas Kelas I A Tangerang. “(JMN, Red) tetap di lapas,” tandasnya. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Informasi yang dihimpun rri.co.id, adapun ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran. 

Sebelumnya, polisi juga menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S dan Y yang merupakan petugas Lapas Kelas I A Tangerang. 

Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Baik RU, S, dan Y, juga telah telah terlebih dahuli dinonaktifkan sebagak petugas Lapas. 

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Diketahui bersama dalam insiden kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan. 

Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, totalmya 49 narapidana tewas akibat kebakaran tersebut.