Beranda Berita Subang Museum di Kota Bandung Boleh Buka, Konser Skala Besar Belum Diizinkan

Museum di Kota Bandung Boleh Buka, Konser Skala Besar Belum Diizinkan

5f15bc31b05ada8820c5e84b782ee2d5.jpg

KBRN, Bandung : Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan relaksasi atau pelonggaran untuk kegiatan di museum di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melandai. Namun, kegiatan konser skala besar belum dizinkan mengingat dapat berpotensi menjadi media penyebaran Covid-19. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, relaksasi untuk objek wisata diperluas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan penuh kehati-hatian. Selain itu, pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan dengan atas rekomendasi dari Ketua Harian Gugus Tugas Kota Bandung. 

BACA JUGA:  Sosialisasi ASN Berprestasi: Sekda Subang Harap Penilaian Objektif

“Kebun Binatang, Karang Setra, Trans Studio, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas. Ia menuturkan, pihaknya juga akan melakukan relaksasi kegiatan di museum,” ujar Oded kepada wartawan seusai melakukan rapat terbatas di Balai Kota Bandung, Jumat (1/10/2021).

Namun begitu, untuk wacana kegiatan konser skala besar masih belum dizinkan. Keputusan tersebut diputuskan mengingat pihaknya khawatir pengunjung tidak dapat terkontrol. 

BACA JUGA:  Forum Diskusi Bicara Subang: PKB Bahas Soal Koalisi

“Konser memang disepakati hasil pembahasan kita di outdoor masih belum direlaksasi, kekhawatiran saja kita pengunjung tidak terkontrol,” paparnya.

Oded melanjutkan, kapasitas orang dalam acara MICE (Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition) berdasarkan jumlah dan bukan persentase. Kegiatan ganjil genap pun tetap akan dilakukan pada akhir pekan namun tidak menambah titik pelaksanaan ganjil genap demi menjaga kondisi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA:  Derek Towing Mobil 24 Jam Terbaik Subang: Bengkel FMS (Fiat Motor Services)

Dikatakan Oded, kegiatan tempat hiburan anak dan hiburan malam belum diperbolehkan beroperasi. Yana mengatakan jumlah undangan yang diperbolehkan untuk kegiatan resepsi pernikahan yaitu per sesi 20 orang dan tidak boleh terlalu banyak. 

Oded menambahkan, penerapan ganjil genap dilakukan mengingat efektif dalam menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung,”Evaluasinya efektif,” tandasnya.