harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan masa jabatan kepala daerah terpotong. Herdiat menegaskan akan taat hukum dan mengikuti aturan.
“Terkait putusan MK, intinya kita taat hukum dan ikuti aturan. Dari dulu saya sudah sampaikan aturannya harus berhenti sampai 31 Desember 2023, itu tidak masalah. Intinya kita menghormati mentaati aturan yang berlaku,” ujar Herdiat.
Hal tersebut Herdiat sampaikan setelah menghadiri kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang berlangsung di halaman Pendopo Bupati Ciamis, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Soal Masa Jabatan Terpotong, Bupati Ciamis Menjabat Sampai April 2024?
Menurutnya, kalau disimak bersama, hasil putusan Mahkamah Konstitusi, akhir masa jabatan itu terhitung sampai dengan tanggal pelantikan.
“Kalau kita lihat sidang putusan MK itu sampai dengan masa akhir jabatan terhitung tanggal pelantikan,” kata Herdiat.
Sebelumnya dalam sidang paripurna, DPRD Kabupaten Ciamis mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis itu pada tanggal 31 Desember 2023.
Namun, berdasarkan hasil putusan MK menyebutkan bahwa, kepala daerah hasil Pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019, masa akhir jabatannya tahun 2024 sesuai dengan tanggal pelantikannya.
Sedangkan saat itu, Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, dilantik pada tanggal 20 April 2019. Dan akan berakhir pada tanggal 20 April 2024 mendatang. (Feri/R3/HR-Online/Editor: Eva)