Beranda Berita Nasional Sebanyak 40 Jurnalis Gugur dalam Perang di Gaza

Sebanyak 40 Jurnalis Gugur dalam Perang di Gaza

Pemerhati-Media-Riesta-Ayu.jpg

harapanrakyat.com – Hingga Minggu (12/11/2023), Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat, sebanyak 40 jurnalis dan pekerja media telah tewas dalam perang di Gaza. Jumlah jurnalis yang tewas itu berasal dari Palestina sebanyak 35 orang, Israel (4 orang), dan 1 orang warga Lebanon.

Pemerhati media dari Stikosa AWS Riesta Ayu mengatakan, jumlah jurnalis tewas tersebut tercatat sejak terjadi perang di Gaza pada 7 Oktober lalu. Dengan banyaknya wartawan yang tewas saat perang di Gaza itu, Riesta menilai kejadian buruk tersebut perlu perhatian serius.

“Ironisnya, IDF (Pasukan Pertahanan Israel) mengatakan jika mereka tidak menjamin keselamatan jurnalis yang beroperasi di Jalur Gaza,” kata Riesta dalam keterangan resminya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga : Ratusan Warga Kota Bandung Gelar Salat Istighosah untuk Rakyat Palestina

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Selain jurnalis yang tewas di Gaza, kata Riesta, ia juga membaca laporan ada juga yang terluka dan hilang. Bahkan ada penangkapan terhadap wartawan. Padahal, lanjutnya, jurnalis merupakan warga sipil yang melakukan pekerjaan penting, salah satunya meliput kondisi saat masa krisis peperangan.

“Seharusnya, jurnalis dan pekerja media ini tidak boleh menjadi sasaran para pihak yang bertikai. Para jurnalis membawa misi mulia. Memberi informasi kepada dunia mengenai kejadian sesuatu. Terlebih kejadian di Jalur Gaza yang erat kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam laporan CPJ itu ada 8 jurnalis terluka, 3 orang hilang, dan 13 ditangkap dalam konflik di Jalur Gaza itu.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Padahal, kata Riesta, perlindungan keselamatan wartawan di medan perang telah tertuang dalam beberapa perjanjian internasional. Di antaranya Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Perlindungan Jurnalis dalam Konflik Bersenjata.

Belum Optimal, Penerapan Hukum Internasional Jamin Keselamatan Jurnalis saat Perang

Riesta menilai, penerapan hukum internasional tentang keselamatan jurnalis di daerah perang, masih belum optimal. Itu terbukti dari banyaknya pelanggaran keselamatan jurnalis di daerah yang terjadi perang.

Dalam konflik perang di Gaza, ia menduga serangan itu tanpa pandang bulu, termasuk kepada wartawan yang mengenakan atribut jurnalistiknya.

Pihaknya menduga, ada beberapa faktor penyebab penerapan hukum internasional dan kode etik jurnalistik tidak optimal. Salah satunya kesadaran para pihak yang bertikai.

Baca Juga : Presiden Jokowi Kembali Suarakan Dukungan Indonesia untuk Palestina di Forum Internasional

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Terkadang, lanjutnya, pihak yang bertikai ini menganggap wartawan yang sedang melaksanakan tugas profesinya itu merupakan bagian kelompok musuh. Akibatnya para jurnalis ini kemudian menjadi sasaran serangan saat terjadinya perang.

Ia berharap, pihak berwenang dapat menindak tegas atas pelanggaran hukum internasional dan kode etik jurnalistik, salah satunya dengan membentuk pengadilan khusus. Salah satunya untuk menindak kasus pelanggaran keselamatan jurnalis saat meliput situasi perang.

Pihaknya mengharapkan, dukungan masyarakat internasional mampu meningkatkan jaminan keselamatan jurnalis di daerah konflik yang sedang berperang.

“Dengan demikian, para wartawan dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan bebas dari ancaman dari pihak yang bertikai,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)