Beranda Berita Nasional Satpol PP Asusila, Ini Tanggapan DPRD Tangerang

Satpol PP Asusila, Ini Tanggapan DPRD Tangerang

af81cf3088f26b4b72ae26b9dbb41fb3.jpg

KBRN, Tangerang: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Saipul Mila mengatakan, penyamaran ini berpotensi menjadi dalih Satpol PP untuk menggunakan jasa prostitusi. Sehingga, akan menjadi Boomerang bagi Satpol PP Kota Tangerang. 

“Justru kan buktinya sudah Terjadi, kan ini sebuah catatan tersendiri untuk sebuah Satpol PP untuk merubah pola dan format ya caranya diganti. Karena ini penyamaran berhubungan dengan barang dan jasa. Barangnya si perempuan dan jasanya pelayanan itu,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (27/10/2021). 

Menurut Saiful, dalam menegakkan Perda tersebut, Satpol PP tak usah susah payah melalukan penyamaran untuk menjebak PSK. Seharusnya, tinggal tracking di aplikasi tersebut kemudian langsung ke lokasi untuk menjaring PSK. 

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Dunia Maya yang lebih efektif, mereka (PSK, Red) saat ini tidak turun dan bergerak dijalan. Mereka pakai aplikasi, masuk ke dunia mereka kan enggak harus menjebak, cukup kita tangkap,” tuturnya. 

Politisi dari Partai Golkar itu menuturkan, Satpol PP Kota Tangerang harus bertransformasi dalam menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2005. “Jebakan dan penyamaan ini lebih cenderung ke arah menjebak dirinya dari pada menjebak subjek yang ditangkap, karena kualitas dan perubahan manusia sulit dikendalikan ketika berhadapan dengan objek nyata,” imbuhnya. 

“Maka yang paling efektif ikutilah perkembangan zaman satpol PP bisa lebih pada profesional dalam penegakkan perda yang Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang Prostitusi,” tambahnya. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Saiful juga menilai  razia yang dilakukan oleh Satpol PP ini tebang pilih dan tidak profesional. Bila dalam rangka menegakkan Perda tersebut, seharusnya Satpol PP juga dapat merazia hotel atau apartemen yang berpotensi adanya aktivitas prostitusi. 

“Dan lebih baiknya jangan pilih kasihlah tuh Satpol PP liat saja banyak hotel, permainan nya disana, kalau bicara kaitan dengan prostitusi,” tegasnya. 

Saiful juga mengkritisi upaya Pemkot Tangerang yang lemah dalam menegakkan Perda tersebut. Menurut dia, razia tidak akan efektif dilakukan bisal tak diimbangi dengan solusi yang diberikan pada PSK tersebut. 

Solusinya dalam hal ini adalah pembinaan yang berkelanjutan dan penyediaan lapangan kerja bagi kaum marjinal. Bila semuanya dikolaborasikan dengan baik maka bukan tak mungkin prostitusi di Kota Tangerang menurun. 

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Dibetitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras oknum Satpol PP Kota Tangerang berbuat asusila saat bertugas. 

Ketua MUI Kota Tangerang, Bajuri Khotib mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tersebut tidak mencerminkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Seharusnya, Satpol PP dapat menegakkan Perda itu. 

“Penegakan perda ini agak kendor kemudian PSK merajalela, maka kita dorong ulang diraker (rapat kerja, Red) kita bikin rekomendasi ke Pemkot Tangerang agar penegakkan Perda ini lebih ditegakkan lagi,” ungkapnya kepada rri.co.id, Rabu (27/10/2021).