Berita Jabar (harapanrakyat.com),- Jaksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan saksi dalam kasus dugaan suap Bupati Bogor nonaktif. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).
Dalam persidangan dugaan suap auditor BPK/Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jabar tersebut, para saksi mengakui ada pemerasan dengan berbagai modus.
Salah satunya adalah Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono, yang mengaku bahwa Gerry Ginajar Trie Rahmatullah, salah seorang auditor BPK sempat meminta sejumlah uang.
Gerry sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap ini.
Dalam keterangannya, Mujiyono mengatakan, bahwa Gerry meminta sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit, yaitu senilai 900 juta rupiah.
Menurut saksi KPK, Mujiyono, uang tersebut adalah asumsi 10% dari nilai pagu untuk pekerjaan infrastruktur, di beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Setelah permintaan dari Gerry, saya lalu melapor ke camat. Kemudian camat memanggil lurah. Setelah itu, saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10% dari infrastruktur,” katanya.
Baca Juga: Bukti Ada Dugaan Pemerasan oleh Oknum Auditor BPK, DPUPR Bogor Jadi Korbannya
Lebih lanjut Mujiyono menambahkan, ketika itu seluruh lurah merasa keberatan dengan permintaan dari auditor BPK tersebut. Pasalnya, kondisi keuangan yang memprihatinkan.
Bahkan, lurah-lurah tersebut mengaku siap, jika auditor Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit secara terang-terangan, khususnya terkait semua laporan pekerjaan pembangunan infrastruktur.
“Jangankan buat menutupi Rp 900 juta. Untuk menangani COVID-19, warga yang terpapar saja bingung,” bebernya.
“Gerri tetap minta uang antara 5-10 persen. Saya sampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya,” imbuhnya.
Bagaimana dengan Saksi KPK Lainnya?
Sementara itu, Kabag Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor, Achmad Wildan yang juga saksi dalam kasus ini, mengaku bahwa ada auditor BPK pernah meminta uang kepadanya dengan alasan ongkos ketik.
Oknum auditor BPK tersebut adalah Hendra Nur Rahmatullah, yang juga kini statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
Wildan mengatakan, sempat ingin memberikan uang tunai sejumlah Rp 5 juta. Namun, Hendra menolaknya. Alasannya karena nominalnya terlalu kecil.
“Saya berikan awalnya 5 juta rupiah, namun ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh, karena 2 orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya tambah lagi 5 juta rupiah lagi,” katanya.
Saksi KPK lainnya, Rieke Iskandar yang juga sebagai Sekretaris KONI/Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bogor, mengaku memberikan uang ke Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, terdakwa Ihsan Ayatullah. Pasalnya, auditor BPK tersebut meminta uang kepada Ihsan.
“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya, dia (Ihsan) perlu uang untuk BPK. Bisa bantu tidak Rp 150 juta. Jadi saya berikan Rp 50 juta,” ujar Rieke.
Baca Juga: Kasus Suap di Bogor, Pengamat Menduga Ihsan Korban Pemerasan BPK
Sementara itu, Ihsan saat dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih, menuturkan, bahwa auditor BPK bernama Hendra memanfaatkan dirinya. Auditor BPK tersebut meminta uang ke beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor.
Namun, Ihsan menegaskan, bahwa penarikan sejumlah uang yang ia lakukan ke pegawai Pemkab Bogor dan juga pengusaha, bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) ataupun mantan Bupati Rachmat Yasin (RY).
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan juga RY. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya, untuk meminta uang ke SKPD,” tegasnya.
Awal Kasus Dugaan Suap Auditor BPK
Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Ade Yasin (Bupati Bogor nonaktif)serta 3 pegawai dari Pemkab Bogor, karena memberi uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut agar Pemkab Bogor meraih predikat opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan ke 4 pegawai BPK, yang kini juga sebagai tersangka pada perkara tersebut. (Adi/R5/HR-Online/Editor-Adi)