KBRN, Palangka Raya: Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku penipuan jual beli tabung gas elpiji yang selama ini meresahkan warga Kota Palangka Raya berinisial MH (31), warga Tangkiling.
Ternyata, pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara lantaran terjerat kasus illegal logging.
Kanit Reskrim Polsek Pahandut, Ipda Erick Wowor mengatakan, modus pelaku mengincar toko yang menjual tabung gas. Kemudian menawarkan pengisian kepada penjual.
Setelah berhasil membawa tabung gas dan mengisinya, pelaku malah membawa kabur dan dijual ke tempat lain. Sejauh ini ditambahkan Ipda Erick Wowor, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan pelaku lain lantaran diduga terdapat sindikat yang masih berkeliaran.
“Kita telah mengamankan pelaku penipuan yang terjadi di Jalan G.Obos. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan pelaku berhasil diciduk pelaku di Jalan Tjilik Riwut Km 16,” ujarnya, Jumat (17/9/21).
Sejumlah barang bukti berhasil disita yakni tabung gas berukuran kecil dan besar serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku ketika beraksi.