
SUBANG – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan para sopir angkutan di kawasan Pabrik Keramik PT Superior Porcelain Sukses akhirnya terbongkar. Empat preman yang diduga terlibat dalam pemalakan ini berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Subang pada Sabtu (22/3/2025).
Modus para pelaku cukup sistematis. Setiap kendaraan yang keluar dari pabrik dipaksa membayar Rp 30.000. Dalam sebulan, mereka bisa mengantongi hingga Rp 30 juta dari hasil pungli ini. Aksi ilegal ini berlangsung sejak Desember 2024 dan akhirnya terungkap berkat laporan seorang sopir yang merasa resah.
Peran Para Pelaku Kasus ini tidak hanya melibatkan preman lokal, tetapi juga oknum perangkat desa dan pengurus Karang Taruna. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/143/III/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tertanggal 20 Maret 2025, polisi menangkap empat pelaku dengan peran masing-masing:
- R (48) – Bertugas menarik pungutan dan menukarkan karcis.
- U (52) – Melakukan tugas serupa dengan R.
- KW (49) – Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
- YS (41) – Mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap uang hasil pungli.
Modus Pungli dan Klaim Keamanan Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus pemaksaan dengan dalih keamanan lingkungan. Sopir yang enggan membayar tidak diizinkan keluar dari kawasan pabrik.
“Para pelaku memberikan karcis bertuliskan ‘Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung’ kepada sopir. Karcis ini harus ditebus sebesar Rp 30.000 agar bisa keluar dari area pabrik,” jelas AKP Bagus Panuntun, Minggu (23/3/2025).
Hasil pungli ini kemudian disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung. Dalam sehari, para pelaku bisa meraup sekitar Rp 1 juta, yang kemudian terakumulasi menjadi Rp 30 juta per bulan.
Polisi Bertindak Tegas
Polres Subang menegaskan bahwa aksi premanisme ini tidak bisa dibiarkan. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk pungli yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Bagus.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih mencoba melakukan praktik serupa. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan tindakan pemalakan atau pungutan liar di wilayahnya.