Beranda Berita Subang PPKM Darurat, Bupati Subang Sidak PT Taekwang

PPKM Darurat, Bupati Subang Sidak PT Taekwang

IMG-20210709-WA0047.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Bupati Subang H. Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta Forkopimda melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pabrik PT. Taekwang Industrial terkait penerapan PPKM Darurat sektor industri di Kabupaten Subang, Jumat (9/7/2021).

Kedatangan di PT.Tekwang rombongan Bupati Subang disambut oleh pihak manajemen diantaranya Mr. Lee Young Suk, Mr. Park Junyoung dan Mr. Yanuar Muchriady, dan langsung mempersilahkan berkeliling melihat kondisi aktivitas pabrik didalam.

Menurut Mr. Park Junyoung dan Yanuar Muchriady menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan pabrik dan telah menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendukung untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

BACA JUGA:  Legislator Partai Golkar Karnudin Tutup Usia, DPRD Subang Berduka

Terkait pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, pihak perusahaan telah melaksanakan vaksinasi terhadap buruh sebanyak 17.000 orang. Adapun terkait karyawan yang dinyatakan positif terpapar virus covid-19, pihak manajemen segera mengambil tindakan cepat yaitu segera merumahkan karyawan untuk isolasi mandiri dan melakukan test swab kepada para karyawan lainnya.

Dikatakan pula bahwa pihak perusahaan telah menyiapkan sejumlah lahan dan gerbang khusus bagi kendaraan jemputan agar dapat mengurangi kemacetan dan kerumunan massa didepan pabrik PT. Taekwang. Adapun terkait berbagai instruksi dan masukan pemerintah daerah Subang, pihak manajemen PT. Taekwang akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mematuhi dan menjalankannya dengan baik.

BACA JUGA:  Disnakeswan Subang Gelar Bazar Ramadhan Sediakan Beras – Daging Dan Telur Murah

Sementara itu, dalam sidak tersebut Kang Jimat menekankan agar PT. Taekwang wajib menjalankan aturan PPKM Darurat berdasarkan Inmendagri nomor 18 tahun 2021, bahwa industri dengan produksi berorientasi ekspor dibatasi 50% karyawan produksi dan staf sebanyak 10%.

Terkait masalah kemacetan yang selalu terjadi di wilayah tersebut, Kang Jimat menginstruksikan ke pihak manajemen agar menyedikan tempat penjemputan bagi karyawan di dalam rea PT. Taekwang, sehingga kendaraan jemputan Karyawan tidak bergerombol di jalan raya.

Merespon sejumlah keluhan masyarakat terkait banyaknya karyawan PT. Taekwang yang dinyatakan positif terpapar virus Covid19, kang Jimat beserta seluruh pejabat Forkopimda yang hadir mengharapkan agar PT Taekwang Industrial dapat menyediakan tempat khusus isolasi mandiri bagi karyawan atau buruh yang terpapar virus Covid 19.

BACA JUGA:  DAHANA Berbagi Berkah: Aksi Tebar Takjil di Masjid Agung Subang

“Mohon untuk diperhatikan ini semua demi keselamatan kita bersama,” tutur Kang Jimat.

Hadir mendampingi Kang Jimat dan Kang Akur, Kapolres Subang, Dandim 0605 Subang, Danyon 312 Kala Hitam, perwakilan Lanud Suryadarma, Kepala kejaksaan negeri Subang, Kadinkes Subang, Satgas Covid 19, unsur BPBD dan Satpol PP kabupaten Subang.