Beranda Berita Subang Polsek Patokbeusi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Rancabango

Polsek Patokbeusi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Rancabango

penggerebekan judi sabung ayam Subang
Foto: www.jabarpress.com

Subang – Upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Kali ini, Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Mayasuta, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Subang.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Subang.

BACA JUGA:  Aspal Baru di Jalur Pamanukan: Jalan Rusak Disulap, Warga Sumringah!

“Personel piket siaga Polsek Patokbeusi berhasil menggerebek dan membongkar lokasi sabung ayam yang dibuat secara ilegal,” ujar Kompol Anton.

Lokasi yang digerebek diketahui menjadi tempat berkumpulnya sejumlah warga yang diduga hendak melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena tersebut.

BACA JUGA:  Warung Pinus Subang: Liburan Santai di Tengah Hutan, Nongkrong Rasa Staycation

Meski pelaku utama berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya, satu kalangan adu ayam, satu jam dinding, tiga kurungan ayam, dan seekor ayam adu.

Selain itu, seorang warga berinisial M alias Irek, yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kemah Literasi Subang 2025: Serius Tapi Santai, Bunda Literasi Bikin Literasi Jadi Gaya Hidup!

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Masyarakat pun diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek.