Subang – Upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian. Kali ini, Polsek Patokbeusi Polres Subang berhasil menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Mayasuta, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Subang.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Subang.
“Personel piket siaga Polsek Patokbeusi berhasil menggerebek dan membongkar lokasi sabung ayam yang dibuat secara ilegal,” ujar Kompol Anton.
Lokasi yang digerebek diketahui menjadi tempat berkumpulnya sejumlah warga yang diduga hendak melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena tersebut.
Meski pelaku utama berhasil kabur, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Di antaranya, satu kalangan adu ayam, satu jam dinding, tiga kurungan ayam, dan seekor ayam adu.
Selain itu, seorang warga berinisial M alias Irek, yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung, turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Masyarakat pun diminta untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek.