suarasubang.com – Polres Subang, yang berlokasi di Jl. Mayjen Sutoyo No. 29, Subang, Jawa Barat, menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat dengan jam operasional yang berbeda-beda sesuai jenis layanannya.
Berikut informasi lengkap mengenai layanan dan jam operasional di Polres Subang:
1. Layanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
- Alamat: Jl. Mayjen Sutoyo No. 29, Subang
- Jam Pelayanan:
- Senin – Jumat: 08.30 – 14.00 WIB
- Sabtu: 08.30 – 09.30 WIB
- Biaya: Rp30.000
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di akun Instagram resmi mereka.
2. Layanan SIM (Surat Izin Mengemudi)
- SATPAS Polres Subang:
- Jam Operasional: 08.00 – 12.00 WIB
- Layanan SIM Keliling:
- Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
- Lokasi: Lokasi layanan SIM Keliling dapat berbeda setiap harinya. Informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal dapat ditemukan di akun Instagram Satlantas Polres Subang.
3. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT Polres Subang memberikan pelayanan pengaduan masyarakat, seperti laporan kehilangan dan pengaduan lainnya.
Beberapa Polsek di bawah naungan Polres Subang, seperti Polsek Sagalaherang, menyediakan layanan SPKT 24 jam non-stop, termasuk hari libur.
4. Layanan Unggulan Polres Subang
Polres Subang telah meluncurkan beberapa layanan unggulan untuk mempermudah masyarakat, antara lain:
- Aplikasi SPKT Online: Memungkinkan masyarakat untuk membuat laporan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.
- SPKT Kabumi: Layanan pembuatan laporan kehilangan melalui sambungan telepon ke nomor 110, di mana petugas akan datang langsung ke lokasi pelapor.
- SKCK Keliling: Layanan pembuatan SKCK di lokasi-lokasi tertentu yang diumumkan sebelumnya.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan-layanan ini dapat ditemukan di situs resmi Pemerintah Kabupaten Subang.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan):
Q: Bagaimana cara memperpanjang SIM di Subang?
A: Anda dapat memperpanjang SIM di SATPAS Polres Subang dengan jam operasional 08.00 – 12.00 WIB atau melalui layanan SIM Keliling yang beroperasi pada jam 09.00 – 12.00 WIB. Lokasi SIM Keliling berbeda setiap harinya; informasi terbaru dapat ditemukan di akun Instagram Satlantas Polres Subang.
Q: Apa saja persyaratan untuk membuat SKCK di Polres Subang?
A: ntuk pembuatan SKCK, Anda perlu membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran, pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah sebanyak 4 lembar, dan mengisi formulir yang disediakan di loket pelayanan.
Q: Apakah Polres Subang menyediakan layanan pengaduan online?
A: Ya, Polres Subang memiliki aplikasi SPKT Online yang memungkinkan masyarakat membuat laporan secara online. Selain itu, layanan SPKT Kabumi memungkinkan Anda membuat laporan kehilangan melalui telepon ke nomor 110, dan petugas akan datang langsung ke lokasi Anda.
Q: Bagaimana cara mengetahui jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling?
A: Informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat ditemukan di akun Instagram Satlantas Polres Subang.
Q: Apakah layanan di Polres Subang beroperasi pada hari libur?
A: Beberapa layanan, seperti SPKT di Polsek Sagalaherang, beroperasi 24 jam termasuk hari libur. Untuk layanan lainnya, disarankan untuk menghubungi Polres Subang atau memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi mereka.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan lainnya, Anda dapat menghubungi Polres Subang melalui Call Center di nomor 110 atau 0811-3110-110.