KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil genap (gage) di sepanjang jalan dua tempat wisata DKI Jakarta, yaitu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol saat akhir pekan.
Pemberlakuan sistem ganjil genap itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
Khusus di kawasan Gerbang Barat Ancol dan sampai Gerbang Timur Ancol ini memang baru di berlakukan Ganjil genap berlaku selama akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB.
Di kawasan Ancol sendiri dua pos pengendalian mobilitas Ganjil genap sudah di siapkan yaitu tepat di Pintu Gerbang Barat dan juga pintu gerbang timur Taman Impian Jaya Ancol.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melakukan peninjauan di kawasan Gerbang Barat Dan Gerbang Timur Taman Impian Jaya Ancol.
“Untuk di ancol ini karena hari pertama tentu sifatnya masih trial and error. Jadi kita akan liat bagaimana sistem terbaik untuk pelaksanaan gage di tempat wisata yang pada intinya adalah untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” kata Sambodo kepada wartawan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021).
Sambodo menegaskan pelaksanaan ganjil genap di tempat wisata ini berlaku untuk kendaraan roda empat.
“Dan kami sampaikan bahwa pelaksanaan ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas. Jadi untuk sepeda motor itu masih boleh melintas,” ungkap Sambodo.
Pihak kepolisian menyebut untuk di tempat wisata hanya berlangsung selama tiga hari. Selain itu, ganjil genap di tempat lain tetap berlangsung setiap hari Senin-Minggu.
Polda Metro Jaya sendiri, pihaknya akan mengerahkan 120 personel Dirlantas untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.