Beranda Berita Nasional Sanksi Tilang Ganjil Genap di Tempat Wisata

Sanksi Tilang Ganjil Genap di Tempat Wisata

989db4cfffd08fcf7e87ed5483eea092.jpg

KBRN, Jakarta: Polda Metro Jaya Telah menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM level 3 dan 2 di kawasan dua tempat wisata yang ada di Jakarta.

Di tiga hari akhir pekan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah menerapkan ganjil genap guna mencegah kerumunan di tempat wisata. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam penerapan Ganjil Genap di tempat wisata ini pihaknya tidak memberikan sanksi pada pengguna jalan. Bila plat nomor tidak sesuai pengunjung yang hendak masuk hanya di suruh putar balik. 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Untuk sanksi tidak ada. Jadi kami berjaga di mulut kawasan, dibantu juga Polri, Dishub, Satpol PP, kemudian dari pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” ujar Sambodo kepada wartawan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). 

Menurut Sambodo, Kebijakan Ganjil Genap ini dibarengi juga dengan kebijakan penerapan prokes di dalam kawasan wisata. Dengan dilengkapi aplikasi pedulilundungi kemudian pendaftaran melalui online sehingga dibatasi hanya 25 persen. 

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Kemudian juga ada petugas yang berpatroli baik Polsek, Pamdal yang berpatroli supaya ngga terjadi kerumunan. Nah pembatasan mobilitas ganjil genap di tempat wisata adalah melengkapi sistem daripada penegakan prokes di tempat wisata,” jelas Sambodo. 

Sambodo menyebut Penerapan Gage di tempat  wisata ini hanya diterapkan pada tanggal 17-19 September 2021. Karena lanjut Sambodo, hal tersebut mengikuti kebijakan PPKM level 2 dan 1. 

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Sementara ini kita laksanakan 17-19 sept. Nanti ketika ppkm level 3 masih berjalan kalau nanti level 2 level 1 nanti kita liat aturan yang mengacu pada aturan ppkm level 2 dan level 1. 

“Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said itu akan mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan ppkm yang mebgatur tentang ppkm level tersebut,” jelas Sambodo.