Beranda Berita Nasional Pemerintah Dorong RUU PPRT yang Mangkrak 18 Tahun

Pemerintah Dorong RUU PPRT yang Mangkrak 18 Tahun

4ce2da32ffd11f6f51e834e56ad98b64.jpg

KBRN, Jakarta: Dinamika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali meningkat. Hal itu terjadi seiring gencarnya masyarakat sipil yang menuntut percepatan pembahasan dan disahkannya RUU PPRT.

Sudah selama 18 tahun RUU PRT ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Wakil Menteri Hukum dan HAM RI,  Edwar Omar Sharif Hiariej menyatakan, bahwa RUU PRT sampai masih tertahan di DPR.

RUU PRT belum diparipurnakan DPR untuk menjadi RUU usulan inisiatif legislatif. “RUU PPRT ini inisiatif baleg, namun sampai sekarang belum disahkan di Paripurna sebagai inisiatif DPR,” kata Edwar diskusi RUU PPRT di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (30/9/2022).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Kami pemerintah bersikap pasif, kami baru bisa membahas secara prosedural jika DPR mengesahkan itu sebagai inisiatif DPR,” ujar Edwar Omar Sharif Hiariej

Dikesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, tentang substansi RUU PPRT. Yakni mengatur perantara atau penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Kalau yayasan kita akan ubah menjadi PT. Jadinya tentu kita akan lebih atur terutama yang direkrut oleh PT, harus ada beberapa hal yang cukup jelas hak dan kewajiban yang akan diterima PRT,” ucap Anwar

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Setelah disahkan menjadi UU PPRT, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan mengenai badan usaha penyalur PRT ini. Antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Diketahui, RUU PPRT sudah menjadi pembahasan di DPR sejak tahun 2004. Namun hingga kini, RUU yang menjadi usulan badan legislatif itu tertahan dan belum juga diparipurnakan.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

RUU PPRT ditujukan untuk melindungi pekerja rumah tangga yang sampai saat ini belum memiliki payung hukum. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang dan rentan mengalami kekerasan fisik dan psikis bahkan kekerasan seksual dan ekonomi.

Diskusi bersama Pemerintah, DPR, CSO, dan media terkait RUU PPRT juga dihadiri Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. Ada juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Brian Sri Prahastuti.