ROCKOMOTIF, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) telah mengeluarkan ketentuan baru terkait penggunaan pelat nomor pejabat. Hal ini menyusul lantaran banyaknya mobil penumpang biasa yang kerap menggunakan nomor rahasia tersebut.
Semula, kode yang diberikan oleh kepolisian untuk mobil tersebut menggunakan huruf belakang RF. Namun, kini mereka telah melakukan perubahan dan menggunakan kode baru yakni ZZ.
“Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu,” ujar Dirrigent Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kepada wartawan terkait pelat nomor pejabat yang baru dilansir dari Liputan6.
Masih menurutnya, dengan ketentuan baru tersebut, maka kode RF yang semula digunakan tidak akan lagi berlaku pada November 2023. Dengan begitu, ketika di lapangan masih ada mobil atau kendaraan dengan kode tersebut, maka dipastikan bahwa pelat tersebut adalah palsu alias bodong.
Di samping itu, ia juga menjelaskan di mana perubahan pelat nomor pejabat tersebut mengalami perubahan pada bagian depannya, sedangkan pada bagian belakangnya masih mengusung kode yang lama.
Semula, bila pejabat dari institusi Polri menggunakan RFP, kini akan dirubah menjadi ZZP, sedangkan untuk TNI Angkatan Darat, semula dari RFD akan dirubah menjadi ZZD.
“Saya sudah sampaikan pada saat itu, pelat nomor pejabat cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia,” tambahnya.