Beranda Berita Nasional Pasca Penggeledahan Kantor BIJ Garut, Aktivis Minta Kejati Jabar Periksa Pemprov dan...

Pasca Penggeledahan Kantor BIJ Garut, Aktivis Minta Kejati Jabar Periksa Pemprov dan Pemda

Kejati.jpg

harapanrakyat.com,- Pasca penggeledahan Kantor BIJ Garut, sekaligus penyitaan alat bukti dugaan korupsi pencairan kredit fiktif, aktivis anti korupsi minta penyidik Kejati Jabar memeriksa juga penyerta modal, yaitu Pemprov Jabar dan Pemda Garut.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar menggeledah Kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut yang berada di Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, pada Kamis (21/12/2023).

Lebih dari 7 jam satu per satu dokumen yang perlu untuk kepentingan penyidikan disita petugas dan diangkut menggunakan kendaraan.

Diketahui penggeledahan Kantor BIJ Garut, setelah kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif senilai Rp 10 miliar terendus Kejaksaan Tinggi.

Proses penggeledahan itu cukup panjang karena melibatkan nasabah yang mengalami kesulitan pengambilan saldo tabungan di bank tersebut.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Bank Intan Jabar sendiri merupakan investasi bersama, yang mana penyertaan modal dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat, dan Pemerintah Daerah Garut. Sehingga, aktivis anti korupsi menilai penyidik harus menyertakan pemeriksaan penyerta modal.

“Sudah sepatutnya Kejati Jabar serius dalam penanganan perkara-perkara korupsi yang merugikan keuangan negara. Pada awal 2023 sebetulnya kita apresiasi kerja Kejati dalam mengungkap kasus perbankan yang berpotensi kerugian Negara, dan nasabah BIJ,” kata Ridwan, Koordinator Forum Anti Korupsi dan pemerhati tata kelola anggaran.

Baca Juga: Kejati Jabar Tahan Oknum Mantri BRI Ciamis yang Cairkan Kredit KUR Fiktif

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Aktivis Soroti Pasca Penggeledahan Kantor BIJ Garut

Namun, Ridwan menyayangkan karena setelah Kejati menyatakan ada potensi kerugian Rp 10 miliar, kinerja Kejati malah melambat. Baru setelah 11 bulan, Kejati melakukan penggeledahan dan belum menyebutkan siapa tersangkanya.

Tak hanya itu, lanjut Ridwan, pihaknya juga menyoroti Pemprov Jabar dan Pemda Garut sebagai pemilik saham BIJ. Karena masih saja memberikan penyertaan modal saat BIJ tak memberikan dividen, dan tengah dilanda persoalan.

Bahkan, kata Ridwan, pada Mei 2023, Bupati Garut Rudy Gunawan dengan percaya diri menyebutkan bahwa yang menyangkut permasalahan kasus di BIJ sudah ada penyelesaiannya.

“Diantara yang dikatakan bupati adalah penyertaan modal sebesar 30 miliar rupiah yang katanya telah dapat persetujuan OJK,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Menurut Ridwan, tentu persoalan ini menjadi janggal dan sangat tidak rasional. Karena sebuah BUMD yang tengah terlilit persoalan kasus hukum dan merugi, malah mendapatkan penyertaan modal.

“Dan nyatanya penyertaan modal tersebut tak nampak memberikan perbaikan dan menutupi kerugian BIJ,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Kejati Jabar juga seharusnya memeriksa pihak pemerintah daerah. Dalam hal ini mulai dari pihak eksekutif Pemprov Jabar, Pemda Garut.

Termasuk legislatif yang menyetujui adanya penyertaan modal kepada BIJ atas potensi kerugian keuangan negara yang lebih terstruktur dan sistematis. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)