KBRN, Cianjur : ES Kepala Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon, kini harus berurusan dengan hukum pasalnya telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dari Th 2018 – Th 2020.
Kini oknum Kepala Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, berinisial ES akhirnya harus menjalani tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Menurut Kasipidsus Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian pada hari Jumat Tgl. 10 September 2021 telah dilakukan penangkapan.
“Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sebagi tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan APBdes Th 2018 s/d Th 2020, “ungkap Brian,” Senin (13/9/21).
Ia menambahkan, bahwa yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Disinggung kerugian negara, kata Brian lagi dilakukan penghitungan oleh inspektorat Cianjur.
“Masih menunggu hasil hitung dari Inspektorat,” kata Brian.
Selain itu lebih jauhnya Brian mengungkapkan, bahwa yang tersandung kasus DD di Cianjur. Baru kali ini di Desa Gudang Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.
“ES ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada hari, Jumat (10/9/21),” pungkasnya.