harapanrakyat.com,- Bahan peledak (Obat Mercon) jenis belerang dan potasium, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, di Lapang tembak Polres Magelang Rabu (20/12/2023) lalu.
Dalam pemusnahan itu, Kejaksaan melibatkan tenaga ahli dari tim penjinak bom Satuan Gegana Brimob Polda Jateng.
Intan Lasmi Susanto Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Magelang membenarkan pihaknya telah melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti bahan peledak.
“Jenis bahan peledak yang kita musnahkan adalah obat mercon jenis belerang dan potasium,” ungkap Intan, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Gegara Istri Gugat Cerai, Suami Nekat Bakar Rumah di Jakarta Barat
Menurutnya, pemusnahan bahan peledak tersebut berasal dari 4 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekusi) dari Pengadilan Negeri Magelang.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah dari Kepala Kejari Kota Magelang (P-48), agar bahan peledak itu segera dimusnahkan,” ucapnya.
Adapun paket pembuatan mercon yang disita Kejaksaan, terdiri t dari kayu dan besi, kemudian ada timbanga, gunting, karung bagor (putih), keranjang plastik (putih), ayakan serta beberapa gulungan mercon yang terbuat dari kertas.
“Barang bukti itu kita rampas dan musnahkan agar tidak bisa digunakan lagi. Pemusnahan dihadiri para saksi,” kata Intan.
Barang bukti tersebut tambah Intan, dimusnahkan dengan cara disposal oleh Tenaga Ahli dari Tim Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Polda Jateng.
“Untuk barbuk lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menjadi abu, agar tidak bisa digunakan lagi,” pungkasnya.
Pemusnahan bahan peledak, selain dihadiri Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Magelang, turut hadir 3 jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut. (R8/HR Online/Editor Jujang)