Beranda Berita Nasional Mulai 2024, Warga Kota Banjar Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdata...

Mulai 2024, Warga Kota Banjar Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdata di Pangkalan

Beli-Gas-LPG-3-Kg-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Warga Kota Banjar, Jawa Barat yang akan membeli gas LPG 3 kg harus terdata di pangkalan resmi Pertamina. Selain itu, warga juga harus menunjukkan KTP saat membeli gas LPG 3 Kg. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2024 di seluruh Indonesia.

Hiswana Migas Priangan Timur dan Pertamina Patraniaga pun melakukan sosialisasi kebijakan dalam rangka implementasi subsisi tepat sasaran tersebut kepada agen dan penyalur gas LPG 3 kg bersubsidi, Kamis (21/12/2023).

Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga Rayon IV Bandung, Azam Akbar Hawariy, mengatakan, kebijakan tersebut sebetulnya sudah mulai dilakukan sejak bulan Maret 2023. Sampai sekarang pun terus berjalan.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Sosialisasi implementasi kebijakan tersebut agar ada pemahaman bersama dengan semua pihak. Tujuannya, pada akhir bulan Desember ini target pendataan konsumen bisa tercapai 100 persen.

Pendataan dilakukan karena saat ini untuk pembelian gas LPG 3 kg subsidi harus sudah tercatat di pangkalan resmi melalui aplikasi. Adapun untuk wilayah Priangan Timur sendiri, pendataan sudah mencapai 90 persen.

“Sesuai arahan Dirjen Migas di bulan Desember ini target 100 persen semua tabung yang terjual sampai ke konsumen itu sudah tercatat,” kata Azam kepada wartawan usai acara di Setda Kota Banjar.

Baca Juga: Larangan Isi BBM Penunggak Pajak Kendaraan, P3DW Banjar Tunggu Kebijakan Provinsi

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

“Karena itu tadi ketentuannya harus menunjukkan KTP dan di Pangkalan itu pencatatannya sudah tidak manual tapi menggunakan aplikasi berbasis website,” katanya menambahkan.

Kebijakan Warga Harus Terdata di Pangkalan untuk Beli Gas LPG 3 Kg Berlaku Awal Januari 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Januari tahun 2024. Pendataan pembelian LPG 3 kg bersubsidi hanya berlaku di pangkalan sebagai penyalur resmi dari PT. Pertamina.

Pihaknya memastikan telah bekerjasama dengan Kemenko PMK sehingga data konsumen yang tercatat di pangkalan resmi sudah terintergrasi dengan data P3KE dari Kemenko PMK.

“Data P3KE itu sudah terintergrasi ke sistem kami jadi ketika nanti konsumen masih bingung misalnya saya pembeli berhak mendapatkan LPG 3 kg atau tidak silahkan datang ke pangkalan,” katanya.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Nanti pangkalan bisa langsung cek apakah bapak ibu berhak atau tidak atau belum terdata. Kalau belum terdata bisa mendaftar ke Pangkalan,” tandasnya.

Ketua DPC Hiswana Migas Priangan Timur Sigit Wahyunandika menambahkan, saat ini pendataan di wilayah Priangan Timur sudah mencapai 90 persen.

Adapun jumlah pangkalan sebagai penyalur resmi gas LPG 3 bersubsidi yang ada di Banjar sebanyak 153 Pangkalan.

“Sesuai dengan regulasi kita sudah 90 persen melakukan pencatatan ada waktu sekitar 10 hari lagi untuk mencapai target 100 persen,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)