Beranda Berita Nasional Kebijakan Baru Beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Bagaimana Nasib Pengecer di Kota...

Kebijakan Baru Beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Bagaimana Nasib Pengecer di Kota Banjar?

Sales.jpg

harapanrakyat.com,- Kebijakan baru untuk pembelian LPG 3 kg bersubsidi akan diterapkan PT. Pertamina Patra Niaga mulai Januari 2024. Warga yang akan membeli LPG bersubsidi harus menunjukkan KTP, dan terdata melalui aplikasi di pangkalan resmi Pertamina.

Lantas, bagaimana nasib warung pengecer gas 3 kg bersubsidi dan warga di Kota Banjar, Jawa Barat, yang belum terdata di pangkalan resmi karena adanya kebijakan tersebut?

Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga Rayon IV Bandung, Azam Akbar Hawariy, mengatakan, terkait pembelian LPG 3 kg di warung pengecer, dari pihak PT Pertamina hanya menyalurkan gas subsidi 3 kg melalui penyalur resmi, yaitu Pangkalan.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Termasuk pencatatan data transaksi penjualan, semuanya dilakukan oleh pangkalan. Ia menegaskan, penyaluran LPG 3 kg bersubsidi ke konsumen akhir hanya melalui pangkalan.

“Dari Pertamina penyalur resminya itu ya melalui pangkalan. Jadi semua pencatatan transaksi semuanya di pangkalan,” kata Azam, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Mulai 2024, Warga Kota Banjar Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdata di Pangkalan

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

“Ibaratnya kalau BBM itu lembaga penyalur resminya kan di SPBU, jadi kita menyalurkan ke konsumen akhir untuk LPG ya dari pangkalan,” ujarnya menambahkan.

Azam menyebutkan, terkait warga yang belum terdata sebagaimana imbuaun Dirjen Migas, bahwa sebelum 1 Januari 2024 semua masyarakat harus memastikan sudah terdata di pangkalan resmi penyalur LPG 3 kg bersubsidi.

Apabila terdapat warga yang datanya belum masuk atau terdaftar sebagai penyalur dari PT Pertamina, harus segera mendaftar ke pangkalan.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Hal itu karena saat ini pembelian LPG bersubsidi harus tercatat di pangkalan resmi lantaran sistem pendataan tidak lagi manual. Namun melalui aplikasi berbasis website.

“Diharapkan sebelum 1 Januari 2024 semua masyarakat itu sudah memastikan terdata atau tidak. Kalau belum masuk datanya, silahkan langsung mendaftar ke pangkalan resmi,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)