Beranda Berita Nasional Mencabuli Gadis SMA, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mencabuli Gadis SMA, Seorang Pria Ditangkap Polisi

011eae0886e33f208cc0d956b3b89dcd.jpg

KBRN, Banggai: Seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial PN alias L (22) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).

Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021, pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA:  Inilah Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Apa Saja Perubahannya dan Bagaimana Dampaknya?

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban yang mengetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan melaporkan ke polisi. 

BACA JUGA:  Kemendikdasmen Dorong Pelestarian Lagu Anak, Hadirkan Karya Baru untuk Generasi Muda

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” sebut Yoga.

BACA JUGA:  Kang Ade Kunjungi Kantor Kecamatan Subang, Tegaskan Pelayanan Publik Harus Tetap Prima!

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.