KBRN, Banggai: Seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial PN alias L (22) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).
Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021, pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata.
Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban yang mengetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan melaporkan ke polisi.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.
Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” sebut Yoga.
Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.