Beranda Berita Nasional Mencabuli Gadis SMA, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Mencabuli Gadis SMA, Seorang Pria Ditangkap Polisi

011eae0886e33f208cc0d956b3b89dcd.jpg

KBRN, Banggai: Seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, berinisial PN alias L (22) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).

Kasus ini terjadi sekitar Mei 2021, pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

BACA JUGA:  Cara Cek Hasil Pemilu 2024: Langkah-langkahnya Gampang Lho!

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban yang mengetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan melaporkan ke polisi. 

BACA JUGA:  Tips Menghindari Macet, Pemerintah Mendorong Masyarakat Mudik Lebih Awal Tahun 2024

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Yoga.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita, petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” sebut Yoga.

BACA JUGA:  Persiapan Menuju Duel Seru Persib vs Persija di Liga 1 2023/2024

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.