KBRN, Tangerang: Seorang mantan sopir di wilayah Cilegon banting stir menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Tangerang, Banten. Dalam satu hari, aksi pria berinisial W dan A dapat mencuri tujuh unit kendaraan bermotor.
Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswadi mengatakan, usai beraksi di wilayah Sangiang dan Taman Cibodas, pelaku W dapat diringkus sementara A melarikan diri alias DPO. Mereka, saat beraksi dipergoki pemilik motor serta terekam CCTV.
Alhasil, kata Kuswadi, pemilik motor berteriak maling hingga warga sekitar berusaha meringkus pelaku dibantu oleh petugas polisi dari kesatuan Shabara yang memang tengah melintasi lokasi tersebut.
“Saat diringkus W melakukan perlawanan menggunakan senjata jenis golok, namun pelaku A mekarikan diri,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (12/1/2022).
Setiap melakukan aksinya, sambung Kuswadi, para pelaku spesialis Curanmor ini menggunakan kunci leter T dan mempersenjati dirinya dengan golok.
“Dalam satu hari, dua pelaku dapat mencuri empat sampai tujuh unit motor. Jadi mereka ini spesialis Curanmor yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir di Cilegon,” kata Kuswadi.
Polisi, lanjutnya, mengamankan dua unit motor jenis Honda Beat dan Yamaha Nmax hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
“Setiap motor curian dijual oleh pelaku kepada penadah diwilayah Lebak, Banten,” tukasnya.
Kuswadi menambahkan, atas perbuatanya pelaku W dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.