Beranda Berita Nasional Mantan Sopir Curi 7 Motor Per Hari di Tangerang

Mantan Sopir Curi 7 Motor Per Hari di Tangerang

9e81a95a765e341b99ba3871157d3415.jpeg

KBRN, Tangerang: Seorang mantan sopir di wilayah Cilegon banting stir menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Tangerang, Banten. Dalam satu hari, aksi pria berinisial W dan A dapat mencuri tujuh unit kendaraan bermotor.

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswadi mengatakan, usai beraksi di wilayah Sangiang dan Taman Cibodas, pelaku W dapat diringkus sementara A melarikan diri alias DPO. Mereka, saat beraksi dipergoki pemilik motor serta terekam CCTV. 

BACA JUGA:  Diskon Tambah Daya Listrik 50% dari PLN, Cuma Lewat PLN Mobile!

Alhasil, kata Kuswadi, pemilik motor berteriak maling hingga warga sekitar berusaha meringkus pelaku dibantu oleh petugas polisi dari kesatuan Shabara yang memang tengah melintasi lokasi tersebut. 

“Saat diringkus W melakukan perlawanan menggunakan senjata jenis golok, namun pelaku A mekarikan diri,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (12/1/2022). 

Setiap melakukan aksinya, sambung Kuswadi, para pelaku spesialis Curanmor ini menggunakan kunci leter T dan mempersenjati dirinya dengan golok. 

BACA JUGA:  Guru Harus Terus Belajar: Pesan Penting Mendikdasmen di Era Digital

“Dalam satu hari, dua pelaku dapat mencuri empat sampai tujuh unit motor. Jadi mereka ini spesialis Curanmor yang sebelumnya berprofesi sebagai sopir di Cilegon,” kata Kuswadi. 

Polisi, lanjutnya, mengamankan dua unit motor jenis Honda Beat dan Yamaha Nmax hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.

“Setiap motor curian dijual oleh pelaku kepada penadah diwilayah Lebak, Banten,” tukasnya. 

BACA JUGA:  Guru Tak Perlu Lagi 24 Jam Tatap Muka, Pak Menteri: “Cukup 16 JP Saja, Sisanya untuk Hidup!”

Kuswadi menambahkan, atas perbuatanya pelaku W dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.