Beranda Berita Nasional Mangkir, Menkopolhukam Perintahkan Sita Aset Obligor BLBI

Mangkir, Menkopolhukam Perintahkan Sita Aset Obligor BLBI

ac776a3c5c665368ad910ae9ba31e53d.jpeg

KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memerintahkan Satgas BLBI untuk segera menyita aset obligor atau debitur yang belum memenuhi kewajibannya. Termasuk mereka yang tidak pernah datang untuk memberikan kepastian pembayaran hutang tersebut.

“Jadi ini perintah agar segera disita aset-asetnya,” tutur Mahfud dalam jumpa pers terbaru perkembangan kasus hak tagih BLBI, Senin (8/11/2021).

Tak hanya itu, Mahfud juga memerintahkan agar Satgas BLBI segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada BUMN yang menjalin kerja sama dengan para obligor yang menunggak. Isinya menjelaskan tidak adanya itikad baik mereka dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Ia mengatakan saat ini tak ada lagi tawar-menwar dalam penegakan hak tagih hutang BLBI. Sebab dari pengalaman yang ada prosesnya tak pernah selesai karena tawar-menawar setiap pergantian pejabat.  

“Jadi saudara kita akan bekerja. Tidak akan lagi tawar menawar yang tidak ada gunanya. Karena kenapa ini lambat, kemarin saya katakan, kalau ganti pejabat datang lagi obligornya minta dihitung ulang, bahwa itu salah, ini salah, kumpulkan dokumen lagi. Belum selesai dihitung, pejabatnya ganti, dia datang lagi minta nego lagi, tidak selesai-selesai. Kita sekarang harus tegas, ambil ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Di sisi lain, ia menegaskan keputusan yang diambil pemerintah ini guna memenuhi asas keadilan. Terutama bagi mereka yang sejak dahulu telah melunasi hutang BLBI pada negara.

Sosok tersebut antara lain, Pengusaha, Anthony Salim, Pengusaham Bob Hasan, Pengusaha Sudwikatmono, hingga Pengusaha Ibrahim Risjad.

“Kenapa ini harus dilakukan, karena pemerintah harus adil. Melalui Inpres nomor 8 tahun 2020 tentang Release and Discharge, pemerintah telah menentukan utang masing-masing obligor dan debitur dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai,” tegasnya.