suarasubang.com – Pemerintah Kabupaten Subang mengadakan konferensi pers penting mengenai pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Subang terkait Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati 1 dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah, H. Asep Nuroni, didampingi oleh Asda 2 H. Hidayat dan Kepala DKUPP H. Yayat Sudrajat. Puluhan insan pers turut hadir untuk meliput pernyataan resmi tersebut.
Keputusan Pencabutan SK
Sekretaris Daerah, H. Asep Nuroni, menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Bupati Subang Nomor 500.2.1/KEP.324-DKUPP/2024 yang mencabut Keputusan Bupati sebelumnya, Nomor 500.2.1/KEP.270-DKUPP/2024, terkait Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra. Pencabutan SK ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penting:
- Hasil Hearing dengan DPRD Subang: Dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, pihak pedagang Pasar Pujasera dan pemerintah setempat membahas kembali proses revitalisasi pasar tersebut dan area eks Bioskop Candra.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023: Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Subang, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas usaha serta memperoleh manfaat ekonomi dan sosial.
“Dengan pertimbangan tersebut, ditetapkanlah Keputusan Bupati Subang tentang pencabutan SK Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” tegas H. Asep Nuroni.
Dukungan dari LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI)
Langkah Pemkab Subang ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI).
Ketua LSM AKSI, Warlan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pj Bupati Imran yang telah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
“Dengan dicabutnya SK ini, Pemkab Subang menunjukkan ketaatannya pada aturan dan kesediaannya mendengar aspirasi masyarakat.
“Kami berharap ke depan, Pak Imran lebih teliti dan hati-hati dalam menandatangani keputusan apapun, termasuk SK,” ujar Warlan.
Pencabutan SK Bupati Subang tentang Tim Koordinasi Relokasi Pedagang Pasar Pujasera dan area eks Bioskop Candra merupakan langkah bijak yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kebijakan publik yang lebih responsif dan partisipatif di masa mendatang.