Beranda Berita Subang Linda Megawati Sosialisasikan Penguatan Pendataan Keluarga di Subang

Linda Megawati Sosialisasikan Penguatan Pendataan Keluarga di Subang

IMG-20210911-WA0053.jpg

MEDIAJABAR.COM, SUBANG – Anggota DPRRI Komisi XI Linda Megawati SE, M.Si, bekerja sama dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat melaksanakan sosialisasi penguatan pendataan keluarga dan kelompok sasaran bangga kencana bersama mitra kerja tahun 2021.di Rest Area Resto Rosin, Jalan Otista, Desa Cisaga, Kecamatan Cibogo Subang, Sabtu (11/9/2021).

Menurut Linda Megawati bahwa, sosialisasi tersebut yang dimana adalah salah satu tugas dari anggota DPR yaitu adanya legislasi adanya budgeting juga kontrol perundang-undangan.

“Kita sudah buat tata pelaksanaan bagaimana sih untuk proses sosialisasi dari BKKBN untuk ke daerah dan secara budgeting juga kita sudah direncanakan, juga secara kontrolnya ternyata sudah bisa melihat langsung bahwa pelaksanaan sosialisasi BKKBN sudah dilaksanakan khususnya yang ada di Kabupaten Subang, dan Intinya kita juga sudah bisa ketemu lagi yang di mana kami beserta BKKBN akan melaksanakan sosialisasi untuk penguatan PK dan kelompok di sini,” katanya.

BACA JUGA:  Puncak HUT ke-58, Komut DAHANA Dorong Inovasi Berintegritas

Lebih lanjut Linda menjelaskan bahwa dimasa Pandemi sekarang ini banyak sekali Wabinar yang membahas mengenai ketahanan keluarga menurut Undang undang nomor 10 tahun 1992, bahwa ketahanan keluarga yaitu kondisi dinamik suatu keluarga, yang memiliki teladan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik dan mental, spiritual guna hidup mandiri untuk mencapai keluarga Harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan.

Selain itu Linda juga mebahas 8 pungsi kelualga. Salahsatunya, fungsi agama, cinta kasih, sosial budaya perlindungan reproduksi pendidikan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Dengan delapan fungsi itu bagaimana anak mendapatkan lingkungan yang bener-bener dididik juga dia sesuai dengan umurnya, dengan delapan fungsi keluarga tersebut bisa selalu diterapkan dalam keluarga untuk menuju keluarga yang sejahtera dan Harmonis,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tingkatkan Efektivitas Penyusunan Peraturan Daerah: DPRD Subang dan Kejari Jalin Kerja Sama Hukum

Sementara itu ditambahkan sekertaris Dinas DP2KBP3A Kabupaten Subang, Nunung Nurhayati mengatakan, bahwa kabupaten Subang, PK dan kelompok sasaran bangga Kencana bersama mitra kerja tahun 2021 sebetulnya pendataan keluarga ini dilaksanakan setiap lima tahun sekali hanya untuk tahun 2000 baru dilaksanakan tahun 2021 ini tidak berarti kedepannya pendataan jadi di tahun 2026 tapi tetap dilaksanakan untuk yang berikutnya di tahun 2025.

“Ya kita nanti ada pendataan lagi di tahun 2026 setiap tahunnya bukan berarti tidak ada pendataan tapi pendataan yang data setiap tahun nanti kita melaksanakan pendataan kembali di tahun 2025 ya ini sebetulnya di kependudukan ini atau BKKBN, dengan undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera sekarang sudah berubah menjadi undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan di pasal 1 ayat 8 kita mengenal KB,” terangnya.

BACA JUGA:  DAHANA Tawarkan Quarry Management pada Pameran Konstruksi Indonesia

Dijelaskan dia juga bahwa undang undang Keluarga Berencana adalah berdasarkan undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya mengatur kelahiran anak kemudian KB juga jarak dan usia ideal melahirkan mengatur kehamilan kemudian melalui promosi perlindungan dan bantuan sesuatu sesuai dengan hak reproduksi dan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis terbentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan Sejahtera kemudian sehat maju Mandiri memiliki jumlah anak yang ideal.

“Keluarga berkualitas tentunya itu tujuan dari keluarga berencana ya kemudian berdasarkan pasal 47 bahwa ini menyangkut pembangunan keluarga melalui bina ketahanan dan kesejahteraan keluarga melaksanakan fungsi-fungsi keluarga,” tutupnya.