Beranda Otomotif Legalisasi Kendaraan Kustom di Indonesia Resmi Berlaku

Legalisasi Kendaraan Kustom di Indonesia Resmi Berlaku

rockomotif-mantikei-ryan-nirwan-01-1.jpg

ROCKOMOTIF, Jakarta – Kabar baik untuk industri otomotif Indonesia, khususnya dunia kustom yang terus berkrmbang dari waktu ke waktu, di mana legalisasi kendaraan kustom telah direalisasikan oleh pemerintah. Melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Indonesia resmi disahkan dan berlaku di Tanah Air.

Melalui pengesahan tersebut, artinya mobil atau motor kustom yang layak jalan kini bisa dengan tenang mendapat payung hukum dari pemerintah karena hal tersebut telah diatur sedemikian rupa agar dapat memperluas kreativitas.

Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh dalam legalisasi kendaraan kustom, di antaranya adalah kelaiakan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rifat Sungkar, Direktur IMI Mobilitas, dalam keterangannya menyambut baik atas peran pemerintah yang akhirnya resmi mengesahkan peraturan tersebut. Pasalnya, perjuangan tersebut telah diinisiasi sejak 2020 dan terus diteruskan agar pemerintah dapat memberikan ruang terhadap keberadaan kendaraan kustom agar bisa dilegalisasi. Menurutnya, dengan keluarnya peraturan ini akan meningkatkan daya kreativitas masyarakat dalam melakukan kustom kendaraan.

“Bangsa Indonesia sudah lama dikenal memiliki kreativitas tinggi dalam hal seni dan kerajian tangan. Itu terlihat dari mahakarya yang ada di Indonesia. Bukti yang paling nyata adalah Candi Borobudur,” ujar Rifat. Menurutnya kreativitas bangsa Indonesia akan terus berkembang mengikuti zamannya. Termasuk mengiringi keberadaan industri otomotif nasional yang salah satunya adalah industri kustom atau modifikasi. Bahkan kini telah banyak karya otomotif anak bangsa yang sudah diakui oleh dunia baik melalui kontes ataupun beberapa event lainnya.

Beberapa hal yang tertuang dalam peraturan tersebut menyebutkan legalisasi kendaraan kustom harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan seperti teknis, administratif dan keselamatan atau safety.

Berikut resume yang tertuang dalam peraturan baru tersebut :

  • Seluruh Pasal 1 s/d 56 mencakup persyaratan teknis, administratif dan keselamatan / safety sudah mengakomodir dan memberikan kemudahan-kemudahan kepada pelaku usaha diantaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lain.
  • Lampiran persyaratan administratif: Lamp. I s/d IV sudah informatif dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali dengan sosialisasi dan literasi (flowchart Legalitas s/d penerbitan SRUT)
  • Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama & persyaratan teknis sudah tepat untuk membedakan Peraturan Menteri 45 tahun 2023 ini dengan Pemerintah Menteri 33 tahun 2018 dan Pemerintah 23 tahun 2021.

Di samping itu, Ikatan Motor Indonesia juga turut memberikan masukan atas adanya peraturan tersebut, antara lain :

  • Segera dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait Kementerian-Kementerian, Kepolisian, instansi-instansi terkait, Dinas Pemprov / Kabupaten/ Kota dan perwakilan pelaku usaha.
  • Dibentuk asosiasi untuk membina seluruh pelaku usaha (kustomisasi kendaraan) dalam menjaga Peraturan Menteri Nomor 45 terlaksana dan diterapkan dengan baik. (*)