Beranda Berita Nasional KSPSI Kota Banjar: Spirit Kita UMK 2024 Harus Naik

KSPSI Kota Banjar: Spirit Kita UMK 2024 Harus Naik

KSPSI-Kota-Banjar-UMK.jpeg

harapanrakyat.com,- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut kenaikan upah minimun kota (UMK) untuk kota Banjar pada tahun 2024 harus naik.

Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, saat ini masih mengkaji formula yang akan pihaknya gunakan menjadi dasar dalam perhitungan besaran kenaikan UMK atau upah tahun depan.

Menurutnya, untuk perhitungan kenaikan upah tersebut tentunya harus mengacu pada indikator statistik kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Cartridge Emulsion: Bahan Peledak Ekspor Andalan PT DAHANA ke Australia

Serikat pekerja selalu memiliki perhitungan sendiri untuk formula kenaikan upah. Namun begitu ia menegaskan untuk tahun 2024 UMK tetap harus naik.

“Spirit perjuangannya tetap harus naik. Mudahan-mudahan tidak seperti perhitungan tahun kemarin” kata Yogi, Selasa (7/11/2023).

“Melihat angka tahun kemarin kan nggak kena rumusan ke PP 36 tahun 2021, nggak masuk yang pada pada akhirnya menginduk pada kenaikan inflasi provinsi jadi kenaikannya 7,8 persen,” katanya menambahkan.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Kenaikan upah minimun itu menurutnya identik dengan perputaran nilai uang. Akhirnya akan berdampak positif pada laju pertumbuhan ekonomi di daerah.

Baca Juga: Federasi Serikat Buruh di Kota Banjar Minta UMP Naik 15 Persen

“Untuk berapa persen kenaikan kami masih harus melihat data-data akurat pertumbuhan ekonomi. Sekarang belum bisa diraba-raba karena data itu di statistik. Cuma untuk UMK tetap harus naik,” katanya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar Oni Kurnia mengatakan, terkait kenaikan upah tahun 2024 pihaknya akan mengikuti formula penghitungan dan penetapan upah sebagaimana peraturan dari pemerintah.

BACA JUGA:  10 Tempat Wisata Keren di Subang 2024, No. 4 Viral

Adapun terkait tuntutan kenaikan upah yang disuarakan oleh pihak buruh menurutnya hal itu sesuatu yang biasa. Hal itu sebagai bagian menyuarakan aspirasi di negara demokrasi.

“Itu konsekuensi negara demokrasi hak menyuarakan pendapat. Kita ikut saja peraturan pemerintah. Semoga semua Istiqomah dengan aturan,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)