Beragam upaya dilakukan oleh Polres Subang untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan narkoba di Kabupaten Subang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo dalam Talkshow Lebih Dekat (Lekat) di Radio Benpas pada Selasa (7/11).
Kabupaten Subang memiliki regulasi tentang Pengendalian, Pengaturan dan Pengawasan Miras di Kabupaten Subang yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015. Setiap individu, badan atau hukum yang tidak memiliki izin menjual miras dapat dikenakan sanksi.
Menanggapi kejadian tewasnya belasan pemuda di Kabupaten Subang akibat pesta miras, ia memaparkan bahwa pihak kepolisian terus melakukan operasi dan sosialisasi bahaya miras serta narkoba kepada masyarakat Kabupaten Subang.
Bahkan menurutnya, saat ini terdapat Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater yang setiap lapisan masyarakatnya dilatih untuk mencegah peredaran narkoba dan miras.
"Kepala Desa yang ingin menjadikan desanya Kampung Bebas Narkoba bisa berdiskusi dengan Polres Subang. Gratis!", tegasnya.
Selain itu, masyarakat yang ingin menerima sosialisasi bahaya miras dan narkoba, tanpa dipungut biaya dapat mengirim surat kepada Polres Subang untuk ditindaklanjuti, nantinya harus menyediakan waktu minimal dua jam untuk sosialisasi.
Masyarakat juga dapat bekontribusi mencegah peredaran miras dan narkoba dengan menghubungi nomor Whatsapp 08113110110, jika ingin melaporkan tindakan-tindakan yang mengindikasi pengedaran narkoba dan miras yang ilegal perlu melampirkan bukti foto juga keterangan lokasi.
"Yang penting fakta, bukan fitnah," tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan yang aman dan Kabupaten Subang yang Jawara.*(HSM/Radio Benpas Subang)