KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya terkait gugatan Praperadilan yang di ajukan Direktur PT. Loco Montrado Siman Bahar.
Siman diketahui mengajukan gugatannya karena dirinya tidak terima dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah.
“Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).
Menurut Ali, lembaga antirasuah telah mengikuti semua prosedur penyidikan sesuai aturah hukum.
KPK optimis dapat memenangkan gugatan ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh Tim Penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan,” kata Ali.
“Meski demikian, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan suatu gugatan pra-peradilan demi keadilan,” tambah Ali.
Diketahui, Direktur PT. Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin resmi mengajukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan dirinya menjadi tersangka.
Hal ini terdapat dalam situs sipp.pn-Jakartaselaran.go.id dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Siman meminta Majelis Hakim untuk tidak mengesahkan penetapan dirinya sebagai tersangka, berdasarkan surat nomor : B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.
Memberhentikan Penyidikan dirinya, berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut, Siman Bahar telah mengajukan Praperadilan dikarenakan lembaga antirasuah teleh menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Benar (Siman di Jadikan tersangka), Informasi yg kami terima, benar yang bersangkutan (Siman) ajukan Praperadilan,” kata Ali ketika dikonfirmasi oleh RRI, Kamis (14/10/2021).
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi baru terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk (ANEKA TAMBANG) dengan PT LM (LOCO MONTRADO) sudah ada sejak Tahun 2017, dan naik ketahapan penyidikan bulan agustus tahun 2021
Namun, lembaga antirasuah belum bisa menjelaskan lebih detail konstruksi perkara dalam kasus ini, hingga identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (ANEKA TAMBANG) dengan PT LM (LOCO MONTRADO) Tahun 2017,” Kata Ali, Rabu (13/10/2021).
“KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka,” tambah Ali.
Hingga saat ini Tim Penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti.
“Diantaranya dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat,” tutup Ali.