KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin semua hak 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat akan dipenuhi. Salah satunya terkait pemberian tunjangan hari tua (THT) pegawai.
“THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas),” kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).
Ali membenarkan, KPK tidak memberikan pesangon untuk pegawai yang akan dipecat. Pasalnya, istilah pesangon dalam kepegawaian di Lembaga Antirasuah memang tidak ada.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun, KPK memberikan THT sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali.
Kata Ali, tiap pegawai dapat tunjangan berbeda, tergantung dari jabatan dan masa kerja pegawai per tanggal dipecat nanti.
“Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai,” jelas Ali.
Tunjangan pegawai dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan pihak ketiga yang ditunjuk. Lembaga Antikorupsi menjamin semua pegawai yang dipecat menerima tunjangannya masing-masing.
“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” tegas Ali.