Beranda Berita Nasional KPK Dalami Perintah SAA Kondisikan Suap Pajak

KPK Dalami Perintah SAA Kondisikan Suap Pajak

26a61b37ef33098311c98a76c9bbd6a5.jpg

KBRN Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap peran pemilik PT Jhonlin Baratama, Samsudin Andi Arsyad (SAA) alias Haji Isam. Dia diduga memerintah langsung terkait pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Merespon hak tersebut, Lembaga Antirasuah mengatakan bakal mendalami fakta persidangan tersebut. Lembaga Antirasuah menegaskan, tidak segan mendakami Haji Isam jika terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (5/10/2021).

Ali juga menambahkan, akan mencoba mendalami dugaan keterlibatan Haji Isam dalam persidangan ke depannya. Peran Haji Isam juga akan didalami dengan memeriksa saksi dan barang bukti.

“Tim jaksa KPK akan buktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki,” kata Ali.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sebelumnya, JPU KPK Takdir Suhan mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, di persidangan. BAP menyebutkan pertemuan antara tim pemeriksa pajak dengan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

“Saya tambahkan bahwa pada saat pertemuan dengan Agus Susetyo ini, dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai surat ketetapan pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama,” kata JPU KPK Takdir saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

Menurut jaksa, nilai pajak PT Jhonlin Baratama dikondisikan sebesar Rp10 miliar. PT Jhonlin Baratama sejatinya memiliki nilai kurang pajak Rp63 miliar.  Haji Isam disebut berupaya mengondisikan nilai pajak itu.