Beranda Berita Nasional KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang Waskita

KPK Dalami Fakta Sidang Aliran Uang Waskita

ede669a94e555cfcb487d5a3522b3dff.jpg

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses persidangan terdakwa Mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu dilakukan lembaga antirasuah guna menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Dalam beberapa kali persidangan, sempat terungkap dugaan aliran dana PT Waskita Karya (WSKT) ke sejumlah pihak. 

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pengembangan Patimban Industrial Estate di Subang

“Tentu kita nanti lihat perkembangan dari persidangan yang masih berjalan,” kata Plt Jubir KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/6/2022) Malam.

Ia mengatakan, fakta persidangan itu nantinya akan memperkuat alat bukti dan informasi yang telah dikantongi KPK guna mengembangkan kasus tersebut.

Berbekal alat bukti dan fakta persidangan, KPK tak segan-segan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi atau perorangan.

BACA JUGA:  Festival Panen Raya Subang: Kolaborasi Syngenta dan Pemkab Sukses Dongkrak Produksi Padi Dua Kali Lipat

“Nanti sepanjang memang ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum persidangan, ya siapapun pasti kami kembangkan ke sana, baik itu perorangan maupun korporasi,” tegas Ali.

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi atas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011.

BACA JUGA:  Subang Dorong Perluasan Kepesertaan JKN-KIS, Target UHC Jadi Fokus

Perbuatan itu diduga menguntungkan Waskita Karya senilai Rp26,6 miliar, PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp80 juta dan mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom (DJ) sebesar Rp500 juta. Perbuatan rasuah itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.2 miliar.