Beranda Berita Subang Konfirmasi Covid-19 Capai 7.865, PPKM Darurat Mulai Diberlakukan di Subang

Konfirmasi Covid-19 Capai 7.865, PPKM Darurat Mulai Diberlakukan di Subang

bupati-sidak-ke-yogya.jpg

KOTASUBANG.com, Subang – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga (20/7/2021) ditandai dengan Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan Pemberlakuan PPKM Darurat Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang, yang dilaksanakan di Lapang Alun-alun Subang, Sabtu (3/06/2021).

Kang Jimat sapaan Bupati Subang menerangkan pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Subang sebagai bentuk keseriusan Pemkab Subang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

“PPKM Darurat kali ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada sebelumnya” ujar Kang Jimat.

BACA JUGA:  LSM AKSI Apresiasi Keputusan PJ Bupati Subang Cabut SK Relokasi Pasar Pujasera

Hingga tanggal 2 Juli 2021 total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 7.865 orang dengan jumlah angka kematian sebanyak 310 orang.

Usai memimpin Apel kesiapan PPKM Darurat percepatan penanganan Covid 19 di Kabupaten Subang tahun 2021Kang Jimat melaksanakan iringan dan sosialisasi PPKM darurat dengan rute jl. Panglejar menuju di Pasar Inpres dan sepanjang jalan Otista (Grand Yogya) menuju tugu Lampusatu Subang. Adapun penerapan PPKM darurat di Kabupaten Subang berdasarkan arahan presiden yang menginstruksikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021 khusus wilayah Jawa dan Bali serta instruksi mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA:  Rudi Hartono Jabat Kepala Pengadilan Agama Subang

Dalam kesempatan tersebut Kang Jimat dan Kang Akur bersama Ketua DPRD H. Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto SH dan Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma mengunjungi sejumlah tempat diantaranya Pasar Inpres, Grand Yogya serta sejumlah pertokoan dan rumah makan serta hotel di sepanjang Jalan Otista (Lampu Merah Shinta arah Tugu Lampusatu) untuk memberikan sosialisasi penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Subang.

Dalam sosialisasinya kang Jimat menghimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang dan waspada disiplin terhadap aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bahwa Usaha yang nonesensial untuk segera tutup hingga tanggal 20 Juli 2021.Untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam opersional hingga pukul 8 malam dan dengan kapasitas pengunjung 50% sedangkan usaha kuliner hanya melayani take away/delivery. Seluruh tempat ibadah ditutup sementara, sekolah, tempat wisata, kegiatan seni budaya dan olahraga ditutup sementara, kegiatan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan ditutup sementara, Untuk Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

BACA JUGA:  DPRD Subang Tetapkan Raperda Bantuan Hukum dan Usulan Penyelenggaraan Pendidikan