KBRN, Tangerang : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengawal penegakan hukum kasus kekerasan atau “smackdown” oknum polisi kepada mahasiswa saat berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
“Tindakan seorang anggota polisi membanting seseorang yang dalam penguasaannya adalah tindakan tidak patut,” ungkap Amuruddin, Komisioner Komnas HAM kepada RRI.co.id.
Amirudin meminta Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kabupatenmenindak anggotanya yang membanting mahasiswa saat melakukan demonstrasi itu sesuai hukum yang ada.
“Tindakan itu bisa diduga sebagai penganiayaan. Propam perlu segera melakukan pemeriksaan,” kata Amirudin.
Diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa sejumlah mahasiswa dalam rangka HUT ke-389 Kabupaten Tangerang, di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Jalan Somawijaya, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten diwarnai bentrokan, Rabu (13/10/2021).
Bentrokan yang terjadi antar mahasiswa dan petugas kepolisian itu, berawal saat sejumlah mahasiswa berusaha masuk ke dalam Gedung Bupati Tangerang. Namun dihadang aparat kepolisian.
“Kita berusaha masuk, tapi dihadang, kami hanya ingin menyampaikan aspirasi saja,” kata Gilang, salah seorang peserta aksi kepada RRI.co.id. (imr)