Beranda Berita Nasional Kodam Jaya Periksa Oknum Terlibat Kaburnya Selebgram

Kodam Jaya Periksa Oknum Terlibat Kaburnya Selebgram

fa3b9796bde6edfb0ed9d97d846dbe9c.jpg

KBRN, Jakarta: Adanya kabar seorang selebgram Rachel Venya kabur di masa karantina wisma atlet, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19 telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh tenaga pengamanan di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. 

Hal tersebut langsung di sampaikan Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin Budi Saputra saat meninjau karantina wisma atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021). 

“Memang kita sekarang melakukan pemeriksaan kepada seluruh tenaga pengamanan terkait dalam arti dari kasus kejadian kemarin. Sehingga diharapkan kita akan dapat memperoleh data-data,” kata Herwin, kepada wartawan.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebelumnya pihaknya telah menemukan adanya satu oknum TNI yang membantu Selebgram Rachel Vennya menghindari Prosedur pelaksanaan karantina setibanya dari luar negeri.

“Memang pada awal ini, tersebut satu orang oknum. Tetapi apabila nanti ada keterlibatan yang lain kita akan sesuaikan dengan proses hukum,” ujar Herwin.

Pemanggilan terhadap oknum TNI yang bersangkutan pun akan di lakukan. Tidak hanya itu pemanggilan terhadap Satgas Bandara dan juga Satgas Wisma Atlet Pademangan pun di lakukan. 

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Sementara itu untuk motifnya sendiri pihaknya masih melakukan pemeriksaan oleh satuan intel TNI. 

“Yang bersangkutan (oknum TNI) sudah dinonaktifkan, kemarin setelah Panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke satuannya,” ungkap Herwin. 

Kemudian sanksi pun akan di kenakan bagi oknum TNI yang terlibat dalam membantu Rachel Venya kabur dari masa karantina. Namun penyidikan harus tetap di lakukan oleh Polisi Militer. 

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Sanksi nanti hasil penyidikan dari Polisi Militer. Nanti akan ada hukuman disiplin atau hukuman pidana,” ucap Herwin.