ROCKOMOTIF, Jakarta – Sebagai salah satu keuntungan motor listrik bagi pemiliknya, selain diberikan subsidi Rp7 juta, mereka juga akan mendapat keistimewaan lewat bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, biaya PKB dan BBNKB motor listrik sebesar 0 persen.
Menanggapi keuntungan motor listrik tersebut, Direktur PT Terang Dunia Internusa (TDI), Stephen Mulyadi, menjelaskan untuk pengurusan kendaraan motor listrik tercatat di bawah Rp200 ribu.
Biaya tersebut, sudah termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35 ribu, biaya administrasi Rp100 ribu dan biaya TNKB sebesar Rp60 ribu.
”Sehingga, biaya yang dibayarkan hanya sebesar Rp 195.000 sesuai dengan yang tertera pada STNK. Sedangkan untuk perpanjangan STNK, biaya yang dikeluarkan jauh lebih murah, karena sudah tidak dikenakan biaya administrasi,” kata Stephen.
PT TDI sendiri adalah produsen motor listrik United E-Motor yang sudah mengaspal sejak akhir tahun 2020 dan telah merilis empat tipe motor listrik yaitu TX3000 motor listrik 3000 watt dan 2 slot baterai Lithium, TX1800 motor listrik 60V 2000 watt lengkap dengan fitur teknologi canggih, bluetooth, dan mobile app, T1800 dan MX1200.
Keempat tipe motor listrik tersebut memiliki TKDN di atas 50 persen dan sudah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar 7 juta. Saat ini sudah lebih dari 50 dealer resmi di seluruh Indonesia yang menjual produk united E-Motor. Adapun spesifikasi lengkap 4 produk TDI ini bisa dilihat di website www.unitedmotor.co.id.