Kemendikbudristek mendapati sejumlah temuan dan aduan terkait pengelolaan program KIP Kuliah tahun 2022 di sejumlah perguruan tinggi.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, beberapa waktu lalu, menegaskan temuan dan aduan soal pengelolaan KIP Kuliah
Pertama, kata Suharti, yakni soal penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang tidak sesuai Persesjen Nomor 10 tahun 2022.
Kedua, Suharti mendapati temuan soal perguruan tinggi swasta yang terlambat mengusulkan pencairan KIP Kuliah pada setiap semesternya.
Menurut Suharti, keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada keterlambatan pencairan ke rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Padahal hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah tergantung bantuan tersebut,” katanya.
Ketiga, Suharti mengaku mendapati juga perguruan tinggi yang belum mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam pengelolaan KIP Kuliah.
Temuan keempat, kata Suharti, masih ada pungutan biaya pendidikan tambahan yang diambil pihak perguruan tinggi dari bantuan biaya hidup mahasiswa.
Kelima, perbedaan penetapan UKT (Uang Kuliah Tunggal) bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.
Di beberapa perguruan tinggi, Suharti menuturkan, UKT untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah lebih tinggi ketimbang UKT untuk mahasiswa bukan penerima KIP Kuliah.
Keenam, Suharti menambahkan, ditemukan juga pendanaan dobel atau double funding yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Temuan ketujuh, menurut Suharti, yakni pemotongan oleh oknum perguruan tinggi terhadap biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Kedelapan, ada juga oknum di perguruan tinggi yang menyimpan buku rekening atau ATM atas nama mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Terakhir, promosi atau janji uang kuliah gratis bagi calon mahasiswa baru yang dilakukan perguruan tinggi.
Setelah ditelusuri, pihak perguruan tinggi ternyata memberikan biaya kuliah gratis dengan memanfaatkan program KIP Kuliah. (Deni/R4/HR-Online)