Beranda Berita Subang Kawasan Kumuh Makin Meluas, DPRKPLH Ciamis Ungkap Penyebabnya

Kawasan Kumuh Makin Meluas, DPRKPLH Ciamis Ungkap Penyebabnya

fe048989732767edd03c80a567d792f0.jpg

KBRN , Ciamis : Kawasan kumuh di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, saat ini makin meluas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Kawasan dan Permukiman pada  DPRKPLH Ciamis, Aries Taufik Abadi.

Aries mengungkapkan  ada 71 titik kawasan kumuh yang tersebar di 32 desa dan kelurahan di 10 kecamatan di Kabupaten Ciamis. Kawasan kumuh tersebut saat ini luasnya sekitar 366,54 hektare. Adapun 10 kecamatan tersebut yakni, Ciamis, Cijeungjing, Kawali, Baregbeg, Sindangkasih, Panjalu, Rancah, Banjarsari, Pamarican dan Cikoneng. 

“Kawasan kumuh di Ciamis main meluas. Sebelumnya hanya 4 kecamatan dengan luas sekitar 123 hektare. Namun seiring dengan upaya pengembangan pencegahan dari Pemkab jadi bertambah,” katanya kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022). 

BACA JUGA:  Suryacipta Sambut Kehadiran BYD di Subang Smartpolitan

Lebih lanjut Aries mengatakan, Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya agar kawasan kumuh sedang dan ringan ini tidaklah menjadi kawasan kumuh berat. penilaian pada kawasan kumuh itu yaitu pada drainase, jalan lingkungan, persampahan, air limbah, kebakaran dan keteraturan bangunan. Nantinya, akan dinilai bahwa kawasan kumuh tersebut masuk dalam kawasan berat, sedang atau ringan.

“Sebanyak 93,42 persen itu masuk kawasan kumuh ringan. Sedangkan sisanya adalah kumuh sedang Namun di Ciamis ini tidak ada yang kawasan kumuh berat,,” katanya.

BACA JUGA:  Majelis Kyai Kampung Subang: Membangun Peran Santri dan Pesantren

Aries menjelaskan, dari kawasan kumuh yang makin meluas yang saat ini ada 71 titik tersebut, tidak semuanya kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pasalnya, kawasan yang luasnya lebih dari 10 sampai 15 hektare itu, adalah kewenangannya pemerintah provinsi dan juga pusat.

Sedangkan dalam upaya pencegahan dan mengentaskan kawasan kumuh, Pemkab Ciamis berkolaborasi dengan pemerintah desa/kelurahan, masyarakat, dan pemerintah sesuai kewenangannya. 

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Jadi, kadang desa itu tidak sadar melakukan pembangunan yang masuk dalam 7 indikator. Seperti membangun jalan dan drainase serta sanitasi,” jelasnya.

Sementara berdasarkan SK Bupati No 593/Kpts.719-Huk/2021 tanggal 17 Desember 2021, dari 366,54 hektare luas kawasan kumuh, kewenangan kabupaten sebesar 269,6 haktare. Sedangkan target untuk menuntaskan kawasan kumuh yang makin meluas itu sampai dengan 2032.

“Tapi itu tergantung keaktifan partisipasi masyarakat serta kolaborasi APBD, bantuan keuangan Provinsi Jabar dan APBN yang kemungkinan akan terselesaikan bersama,” pungkasnya.